Walikota Sungai Penuh Lakukan Audiensi ke Kementerian LH dan Kehutanan
Jakarta, MZK News – Walikota Sungai Penuh, Alfin melaksanakan audiensi penting dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, pada Jum’at (16/5) terkait pembahasan izin penggunaan kawasan hutan produksi sebagai Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) serta menindaklanjuti sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan terhadap Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di wilayah RPT.
Dalam pertemuan tersebut, Walikota Alfin menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah, sejalan dengan ketentuan dan regulasi yang berlaku.
“Audiensi ini juga menjadi momen penting untuk menyampaikan permohonan resmi terkait penggunaan kawasan hutan produksi yang akan difungsikan sebagai TPST, sebagai solusi pengelolaan sampah jangka panjang,” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, pihak Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup memberikan sejumlah petunjuk teknis serta langkah-langkah strategis yang harus diikuti Pemerintah Kota dalam proses perizinan dan penanganan isu lingkungan tersebut.
Pemerintah pusat juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam