DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Diduga Ada Mafia di PN Niaga Jakpus, Dr. Ipong Laporkan Hakimnya

Foto: Dr. Ipong Hembing Putra bersama Pengacaranya memperlihatkan surat aduan di depan Gedung Mahkamah Agung (Foto: IST)

Jakarta, MZK News – Dr. Ipong Hembing Putra selaku Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) melaporkan hakim Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025). Laporan ini terkait dugaan adanya mafia di dalam pengadilan tersebut.

Dugaan ini muncul dikarenakan adanya kejanggalan terhadap keluarnya surat dengan nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. terkait Hak Kekayaan Intelektual Mereka PITI. Dr. Ipong menyampaikan, surat tersebut keluar tanpa sepengetahuan dirinya.

“Putusan pengadilan dengan nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst. adalah tanpa dihadiri, tanpa undangan, tanpa panggilan, tanpa konfirmasi, tanpa adanya pemberitahuan ke saya. Kenapa bisa muncul?” tegasnya.

Dr. Ipong pun menduga di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat ini ada mafia yang memang ingin PITI yang dipimpin dirinya bubar.

Untuk diketahui, permasalahan merek PITI sudah disidangkan pada 26 Agustus 2024. Sidang tersebut dimenangkan oleh Dr. Ipong sendiri. Hal tersebut disidangkan karena adanya kasasi dari pihak penggugat ke Mahkamah Agung dengan putusan 618 K/Pdt.Sus-HKI/2024.

Surat pengaduan dari Pihak PITI kepada Mahkamah Agung (Foto: IST)
Surat pengaduan dari Pihak PITI kepada Mahkamah Agung (Foto: IST)

“Waktu itu pernyataan penggugat tidak diterima. Saya menang di MA. Sekarang muncul lagi. Ini main-main namanya. Dugaan saya ada mafia ini di Pengadilan Negeri Niaga Jakarta Pusat,” pungkas Dr. Ipong.

Dr. Ipong pun mempertanyakan mengapa surat dengan nomor 82/Pdt.Sus-HKI-Merek/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst bisa keluar. Dalam hal ini, Dr. Ipong meminta peninjauan kembali dan memeriksa hakim yang menanganinya.

“Saya minta peninjauan kembali. Lalu, hakimnya diperiksa juga,” tutupnya.

Reporter: Martha Syaflina

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *