DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Mobil Kominfo Jadi BB Pengrusakan TPS, Polda Jambi Akan Panggil Mantan Kadis Kominfo Sungai Penuh

Sungai Penuh, MZK News – Kasus Pembakaran dan Pengrusakan Kotak dan Surat Suara pada Pilkada serentak terus berlanjut, dan hingga saat ini 13 orang tersangka sudah ditahan dan diproses oleh Polda Jambi.

Guna untuk mendalami kasus dugaan keterlibatan dan penyalahgunaan Aset Daerah yakni melibatkan Mobil Dinas Kominfo Kota Sungai Penuh, Dirkrimsus Polda Jambi akan memanggil Mantan Kadis Kominfo sebelumnya.

Hingga kini Dirkrimsus Polda Jambi akan mendalami kasus ini karena diduga adanya Penyalahgunaan Jabatan dan Aset Daerah dalam Kasus Pengrusakan di 5 TPS di Kota Sungai Penuh.

“Sebelumnya pihak kami telah memeriksa Kadis Kominfo Sungai Penuh Josrizal Helman kemarin yang memberikan keterangannya, dan Polda Jambi akan menjadwalkan memeriksa Mantan Kadis Kominfo sebelumnya,” jelasnya saat dikonfirmasi, Senin (10/12).

“Dari keterangan Kadis Kominfo Josrizal Helman bahwa mobil tersebut tidak pernah mengetahui selama Josrizal menjabat dan tidak tau keberadaannya,” jelasnya.

Menurut keterangan Kadis Kominfo, Mobil Mitsubishi Triton BH 7879 NF tersebut dinyatakan hilang sebelum Josrizal menjabat. Oleh sebab itu, penyidik terus menggali keterangan Kadis Kominfo yang lama yang dipastikan pada Senin 9 November akan dipanggil ke Polda Jambi untuk dimintai keterangan.

“Kami akan menggali terus informasi tentang pengrusakan surat suara di TPS yang salah satu BB yang digunakan untuk pelaku melarikan diri ternyata mobil dinas, dan kami akan menjadwalkan memanggil Kadis Kominfo sebelumnya,” sebutnya.

Diketahui Mobil Triton Nopol BH 7879 NF ini kedapatan digunakan pelaku Pengrusakan Kotak dan Surat Suara di TPS Kota Sungai Penuh untuk bisa melarikan diri. Mobil tersebut ternyata menggunakan TNKB palsu dan setelah ditelusuri Mobil tersebut ternyata bernomor Polisi BH 8018 R yang merupakan Mobil Dinas Instansi Kota Sungai Penuh, kuat dugaan hal ini adanya penyalah penggunaan Jabatan dan Mobil Dinas Instansi Aset Daerah.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *