
Kejari Sungai Penuh Kembali Lelang Barang Hasil Rampasan
Sungai Penuh, MZK News – Kejaksaan Negeri Sungai Penuh melelang barang rampasan negara berupa tanah total senilai 2 miliar lebih, mulai tanggal 7 hingga 21 November 2024 dan bagi siapa saja yang berminat diperbolehkan mengikuti lelang tersebut.
Mekanisme lelangnya dengan sistem Open Bidding atau Lelang Terbuka dan penawaran lelang sendiri telah mulai dibuka dan dapat diakses untuk mengajukan penawaran sejak ditayangkan secara resmi pengumuman lelangnya hari Kamis tanggal 21 November 2024 jam 14.00 WIB, setelah itu akan diumumkan pemenang’y melalui Badan Lelang Resmi KPKN Provinsi Jambi.
Saat dikonfirmasi Kejari Sungai Penuh Sukma Dyaja Negara melalui Kasi Intelijen Andi Sugandi membenarkan pihaknya kembali membuka lelang hasil rampasan negara yang sudah berkekuatan hukum melalui portal resmi.
“Untuk proses lelang dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Negara dan Lelang (KPKNL). Lelang ini dilakukan karena telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pelaksanaan lelang, dilakukan secara daring dan terbuka untuk umum di alamat www.lelang.go.id/ www.portal.lelang.go.id oleh KPKNL,” ungkap Kasi Andi.
Lebih lanjut, Andi mengatakan, rincian barang yang dilelang adalah 2 sebidang tanah yakni tanah seluas 606 m2 sebagaimana SHM No. 306/Koto Lebu (saat ini berubah menjadi SHM No. 1075/Koto Lebu) dengan nilai Rp652.053.000,00 (Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Lima Puluh Tiga Ribu Rupiah) dan yang kedua tanah seluas 3.027 m2 sesuai SHM No. 00247/Sungai Jernih dengan nominal Rp1.728.534.000,00 (Satu Miliar Tujuh Ratus Dua Puluh Delapan Juta Lima Ratus Tiga Puluh Empat Ribu Rupiah).
“Tentang ketentuan lelang, antara lain calon peserta lelang datang ke Kantor Kejari Sungai Penuh untuk melihat objek lelang didampingi petugas, menandatangani berita acara pengecekan fisik objek lelang agar peserta mengetahui kondisi objek,” tambahnya.
Calon peserta lelang mendaftarkan diri pada aplikasi lelang melalui internet, kemudian mengaktifkan akun dan merekam (scan) KTP, NPWP, dan nomor rekening atas nama sendiri.
“Peserta yang bertindak sebagai kuasa badan hukum, usaha diwajibkan mengunggah surat kuasa bermaterai cukup, akta pendirian badan hukum, usaha berikut perubahannya, NPWP badan hukum, usaha dan merekam nomor rekening badan hukum, usaha tersebut,” tutupnya.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam
