DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Polres Kerinci Berhasil Amankan LC dan Mucikari di Kota Sungai Penuh

Sungai Penuh, MZK News – Polres kerinci dan jajarannya berhasil mengamankan satu orang tersangka dan 2 orang lainnya dalam tindak pidana perdagangan orang atau TPPO di salah satu Hotel di Kota Sungai Penuh dengan modus permintaan dari seseorang konsumen.

Saat dikonfirmasi Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalalui Kasat Reskrim AKP Very Prastyawan mengatakan terkait TPPO karena adanya laporan dari masyarakat dan berhasil ditangkap pada Minggu, 3 November 2024.

“Benar kami telah mengamankan satu orang tersangka yang berinisial SPB alias A 23 tahun sebagai mucikari. Selain itu juga mengamankan satu orang korban berinisial F alias C 24 tahun dan konsumen berinisial M serta penjaga hotel,” jelasnya, Selasa (05/11).

Lebih lanjut, Kasat Reskrim mengatakan dari hasil pemeriksaan tersangka sudah beberapa kali melakukan aksinya dari tangan tersangka dan korban berhasil mengamankan barang bukti 2 unit handphone dan uang 600 ribu rupiah.

“Tersangka telah beberapa kali melakukannya dengan tarif 300- 600 ribu, dari tangan pelaku dan korban kami amankan BB HP dan uang,” tambah Kasat Very.

Dia juga menjelaskan, atas perbuatannya tersangka SPB alias A dijerat dengan pasal 2 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO dengan ancaman maximal 12 tahun dengan denda 120 juta rupiah atau pasal 296 KHUP dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan dengan denda 15 ribu rupiah.

“Saat ini tersangka SPB atau mucikari ditahan di Mapolres Kerinci, sedangkan korban hanya wajib lapor,” tutup Kasat Reskrim AKP Very Prastywan.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *