
Rutan Sungai Penuh Ajukan Remisi 94 WBP di Hari Kemerdekaan
Sunga Penuh, MZK News – Rutan Kelas IIB Sungai Penuh telah mengajukan remisi bagi 94 warga binaan permasyarakatan menjelang Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79 Tahun 2024. Pengajuan remisi ini tidak berarti narapidana langsung bebas, melainkan hanya mengurangi masa tahanan.
Ada 94 orang warga binaan Rutan Kelas IIB Sungai Penuh telah diajukan untuk mendapatkan remisi Hari Kemerdekaan dari total 204 orang warga binaan yang ada di rumah tahanan tersebut.
Kepala Rutan Sungai Indra Yudha melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan Okky Apriyanto menjelaskan, warga binaan yang diajukan mendapat remisi tidak ada yang langsung bebas, hanya mengurangi masa tahanan saja.
“Ada 94 yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan. Mereka yang mendapat remisi sudah memenuhi persyaratan, salah satunya adalah berkelakuan baik, dan masa tahanan mereka sudah sesuai dengan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku,” ucap Okky, Selasa (7/8/2024).
Okky juga menyebutkan, kasus warga binaan yang diajukan mendapatkan remisi antara lain adalah kasus narkoba, kasus korupsi, dan tindak pidana umum lainnya.
Sementara itu, surat keputusan remisi biasanya akan diberikan dua hari sebelum hari H.
“Remisi Umum yang diusulkan terdiri dari remisi umum dengan jumlah satu bulan, dua bulan, tiga bulan, empat bulan, lima bulan, sampai dengan enam bulan, tergantung seberapa lama narapida menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Sungai Penuh,” jelas Okky Afrianto.
Okky juga mengatakan, pengajuan remisi yang diajukan bagi warga binaan yang sudah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, masa tahanan, dan aturan lainnya. Remisi yang diajukan merupakan remisi umum satu yakni pengurangan masa penahanan dan remisi umum dua.
“Untuk narapidana yang berhak mendapatkan remisi HUT ke-79 RI adalah tahanan yang sudah memenuhi syarat administratif dan substantif, sesuai Undang – Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan,” pungkasnya.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam
