DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Polres Kerinci dan Dinas Kehutan Provinsi Jambi Himbau Bahaya Karhutla

Foto: Kebakaran Hutan dan Lahan (Sumber foto: https://environment-indonesia.com)

Kerinci, MZK News – Untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Provinsi Jambi khususnya di Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci, Kapolres Kerinci bersama Dinas Kehutan Provinsi Jambi menghimbau setiap desa untuk mengantisipasi terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Memasuki musim kemarau ini, Kepolisian Resort Kerinci (Polres Kerinci) dan Dinas Kehutanan melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas Kesatuan Pengelola Hutan Produksi (UPTD KPHP UNIT 1 Kerinci) menghimbau kepada masyarakat Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci untuk berpartisipasi dalam upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

Dinas Kehutanan Provinsi Jambi melalui UPTD KPHP Unit 1 Neneng Susanti menghimbau kepada masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok secara sembarangan, tidak meninggalkan api di hutan ataupun lahan dan menghindari praktik pembukaan lahan pertanian, perkebunan dengan cara membakar.

“Dimohon kepada masyarakat jangan meninggalkan api atau putung rokok di kebun dan di lahan, masyarakat juga harus mengetahui tentang larangan karhutla dan dampak serta sanksi hukumnya dari karhutla,” ucap Neneng, Rabu (07/08).

Sementara itu, Kapolres kerinci AKBP Muhammad Mujib mengingatkan kepada masyarakat dengan melakukan himbauan karhutla. Hal ini dilalukan agar mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan lahan dikarenakan Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci termasuk hutan dan perkebunan paling banyak.

“Untuk masyarakat, yang dengan sengaja membakar hutan dan lahan pelaku karhutla dikenakan pasal 78 ayat (3) Undang-undang RI tahun 1999, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal lima miliar rupiah,” tutupnya.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *