Polres Bogor Tindaklanjuti Proses Hukum Terkait Penyerahan Pelaku Pemerasan Berkedok Pegawai KPK
Kab. Bogor, MZK News – Polres Bogor menindaklanjuti proses hukum terkait penyerahan pelaku pemerasan berkedok pegawai KPK.
Pelaku ditangkap tim KPK setelah mendapat laporan dari pegawai ASN di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bogor yang menjadi korban, yang terjadi pada Kamis (25/07/2024) pada pukul 13.30 WIB di RM Kabayan Jalan Tegar Beriman, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, pada Konferensi Pers kronologis pelaku dengan modusnya mengaku sebagai pegawai KPK bagian INDA kepada pejabat Disdik Kab. Bogor dan mengancam korban apabila tidak menyetor, maka akan dipanggil KPK.
“Semua ini berawal dari modus pelaku (YS) dengan cara mengaku sebagai pegawai KPK di bagian informasi dan pengelolaan data (INDA), lalu pelaku melancarkan modusnya kepada pejabat ASN Pemerintahan Kabupaten Bogor bahwasanya Tim INDA dan penyidik KPK memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa (PBJ) yang sedang diadakan oleh Disdik Kab. Bogor untuk anggaran tahun 2024. Pelaku mengancam korban untuk menyetor 2% dari pengadaan barang dan jasa tersebut atau akan segera dipanggil KPK, pelaku berjanji tidak akan menindaklanjuti laporan tersebut terkait setiap pengadaan barang dan jasa di dinas pendidikan yang diajukan Ke KPK,” ungkap AKBP Rio Kapolres Bogor.
Kemudian, lanjutnya, pelaku meyakinkan korbannya bahwa dia adalah anggota KPK dengan menunjukan bukti nomor surat panggilan KPK yang ada di handphone nya kepada korban, dan penampilannya dengan menggunakan jaket hitam dan kendaraan Mobil Porche dan Alphard.
“Surat tersebut ditunjukan oleh pelaku kepada korban, pada akhirnya korban pun merasa terancam lalu korban menyerahkan uang kepada pelaku sebanyak Rp700.000.000,00 (Tujuh Ratus Juta Rupiah) dengan rincian sebanyak 3 kali penyerahan yang sudah berjalan dari mulai Tahun 2023 sampai dengan kemarin hari Kamis (25/07/2024),” jelasnya.
Dia menambahkan, adapun pelaksanaannya yaitu Awal Januari 2023 penyerahan sebanyak 350.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Juta) di Kantor Disdik Kab. Bogor; Bulan April 2023 penyerahan sebanyak 50.000.000,00 (Lima Puluh Juta Rupiah) di Cibinong Bogor dan Tanggal 3 April 2024 terjadi penyerahan uang Rp300.000.000,00 (Tiga Ratus Juta Rupiah) di Rest Area Gunung Putri.
Korban merasa ada yang janggal dalam tindakan pelaku seperti adanya tindakan pemerasan, lalu Korban mencoba melapor kepada pihak berwajib dan pihak KPK langsung untuk ditindaklanjuti, dan akhirnya pelaku berhasil diamankan dan ditangkap petugas KPK dari Jakarta tertangkap di Cibinong saat hendak menagih pembayaran lagi.
Dalam kasus pemerasan tersebut berhasil diamankan barang bukti yaitu; Uang tunai Rp300 Juta; Satu Unit Mobil Porche berikut STNK dan kunci mobil; Satu Unit Mobil Alphard berikut STNK dan kunci mobil; Dua Unit HP; Dua buku tabungan BCA; Delapan BPKB dan Satu Buku Sertifikat.
Dari hasil pemeriksaan penyelidikan proses hukum lanjut, pihak kepolisian Sat Reskrim Polres Bogor saat ini menetapkan kepada Pelaku Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP perkara dugaan pemerasan dan atau penipuan dengan tindak pidana penjara paling lama 9 tahun.
Kapolres Bogor menyampaikan, pihaknya masih mengusut terus pelaku yang kemungkinan adanya korban korban lainnya juga kemungkinan pelaku lainnya.
“Kami masih mengusut terus pelaku untuk kemungkinan ada korban korban lainnya dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lainnya,” jelas Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro.
AKBP Rio menambahkan, status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sampai berita ini diturunkan, saat ini pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mako Polres Bogor,” tambah AKBP Rio.
Kapolres Bogor menghimbau kepada semua warga masyarakat Kab. Bogor apabila ada tindakan pemerasan dan penipuan maka segera lapor ke pihaknya.
“Saya himbau kepada seluruh warga masyarakat khususnya Kabupaten Bogor, jika ada penipuan atau pemerasan yang terjadi pada warga masyarakat Kabupaten Bogor segera lapor ke pihak berwajib, akan segera kami tindaklanjuti,” himbau Kapolres Bogor AKBP Rio.
Reporter: Basirun
Editor: Khoirul Anam