Polres Kerinci Amankan Pemuda Gelapkan Motor Adik Kandung
Sungai Penuh, MZK News – Anggota Opsnal Sat Reskrim Polres Kerinci untuk menangkap pelaku Penggelapan Sepeda motor, dengan mengamankan satu orang pelaku, dimana korbannya merupakan adik kandung tersangka sendiri.
Saat diwawancarai, Kasatreskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan, mengatakan berdasarkan Laporan Polisi Nomor; LP/B/81/VII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, 04 Juli 2024, pelaku FA Alias Ebing 33 Tahun, Alamat Desa Sungai Bungkal, Kecamatan Koto Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi, ditangkap pada hari Jum’at 12 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Anggota Opsnal mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di SPBU yang berada di Desa Koto Lebu, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.
“Pada Pukul 16.00 WIB sebelum melakukan penangkapan di APP oleh Kanit Reskrim IPDA Orbe Dekorto Simanjuntak, kemudian Anggota Opsnal melakukan penangkapan terhadap pelaku yang melakukan penggelapan satu Unit Motor Yahama Mio Warna Hitam, pada saat itu pelaku langsung diamankan dan kemudian Anggota Opsnal membawa ke pelaku ke Polres Kerinci untuk tindak lebih lanjut,” jelas Kasat Reskrim Polres Kerinci, Selasa (16/7/2024).
Dia menambahkan, setelah dilakukan penyelidikan, dari keterangan tersangka didapatkan pernyataan bahwa tersangka mengunakan uang penggelapan sepeda motor tersebut, untuk bermain judi slot atau judi online.
“Dari tangan tersangka diamankan barang bukti satu Unit Yamaha Mio Warna Hitam yang telah diamankan di Polres Kerinci, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujarnya.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam