DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Diduga Tunggak Pajak, 3 Mobil Dinas Pemkot Ditilang Sat Lantas Polres Kerinci

Foto: Mobil Dinas Pemkot yang ditilang Sat Lantas Polres Kerinci karena diduga nunggak pajak (Foto: IST)

Sungai Penuh, MZK News – Tercatat ada puluhan kendaraan Dinas milik Pemerintah Kota Sungai Penuh diduga menunggak pembayaran pajak lebih dari Dua tahun. Nilai tunggakan serta denda yang belum dilunasi mencapai Puluhan Juta Rupiah.

Kapolres Kerinci AKBP Muhamad Mujib melalui Kasi Humas Polres Kerinci AIPTU Endriyadi mengatakan baru-baru ini Polres Kerinci mengaman tiga mobil dinas milik Pemkot Sungai Penuh yang belum bayar Pajak.

“Iya, sesuai dengan Undang-undang LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 tetang Lalu Lintas dan angkutan jalan pasal 64 ayat 1 dan 2 bahwa kendaraan bermotor wajib melakukan registrasi dan mendapatkan surat tanda nomor kendaraan sebagai bukti bahwa pemilik kendaraan telah melakukan registrasi, dan ada 3 mobil Dinas Pemkot Sungai Penuh kami amankan kemarin, karena nunggak bayar pajak, yakni mobil Dinas Kominfo, Lingkungan Hidup dan Bagian Umum, semuanya rata-rata nunggak bayar pajak,” ungkap Kasi Humas Polres Kerinci.

Lebih lanjut, Kasi Humas menyampaikan, ada lebih dari 10 unit kendaraan Dinas Pemerintah Kota Sungai Penuh yang tunggakan pajak diduga lebih dari 2 tahun.

“Setelah didata ada lebih dari 10 kendaraan Dinas R4 Pemkot yang nunggak bayar pajak rata-rata lebih dari dua tahun, ditaksir total keseluruhan mencapai Puluhan Juta Rupiah. Pihak Polres Kerinci akan menindaklanjuti hal ini, karena telah melanggar Perkap Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi pasal 37 ayat 2 dan 3 dengan penjelasan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) adalah sebagai bukti legitimasi untuk pengoperasian kendaraan bermotor,” sebut Endri.

Kasi Humas AIPTU Endriyadi menghimbau baik Pemkot ataupun Pemkab agar segera melunasi tagihan pajak kendaraan sesuai pemberitahun dan aturan yang berlaku.

“Kami mengimbau agar pemkot ataupun pemkab dapat membayar pajak kendaraan dinasnya, karena hal tersebut sudah menjadi kewajiban sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku masing-masing daerah,” tutup Endri

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *