DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Polsek Rumpin Dampingi Penyelesaian Damai Kasus KDRT Melalui Mediasi

Foto: Kapolsek Rumpin saat mendampingi pelaku dan korban kasus KDRT usai dilakukan Mediasi (Foto: IST)

Kab. Bogor, MZK News – Polsek Rumpin mendampingi penyelesaian damai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui pendekatan restorative justice. Kejadian ini melibatkan seorang ibu tiri dan bapak kandung yang diduga melakukan penganiayaan terhadap anggota keluarganya di Kabupaten Bogor, (30/03/2024).

Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo menjelaskan, kronologi kejadian terjadi pada Rabu (27/03/2024), saat itu dalam suasana berbuka puasa terjadi percekcokan antara korban dengan para pelaku KDRT yang menyebabkan luka-luka pada tubuh korban.

“Saat itu, dalam suasana berbuka puasa, terjadi percekcokan antara korban Sdri F (32), dengan orang tua kandungnya. Ibu tiri korban langsung menampar anak korban, sementara bapak kandung menjambak rambut dan mendorong korban ke aspal, menyebabkan luka-luka pada tubuh korban,” ungkap Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo.

Tindakan kepolisian langsung dilakukan dengan menerima laporan, cek Lokasi TKP, memintai keterangan korban, dan para saksi, serta adanya kesepakatan untuk melakukan mediasi restorative justice antara pelaku, keluarga pelaku, korban, dan keluarga korban.

Dia menambahkan, hasil mediasi menunjukkan, pelaku telah meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara pelapor telah memaafkan ayahnya dan tidak akan melanjutkan perkara ini ke pengadilan maupun pihak kepolisian.

“Kegiatan mediasi Restorative Justice tersebut diharapkan dapat menjadi contoh penyelesaian damai kasus KDRT yang efektif, kedua belah pihak saling memaafkan dan berjanji untuk memperbaiki hubungan keluarga ke depannya. Upaya ini sebagai langkah positif dalam menangani kasus-kasus KDRT di masyarakat,” ujarnya.

Kompol Sumijo berharap dengan berakhirnya mediasi, semoga kedua belah pihak menjalankan kehidupannya secara damai tanpa KDRT.

Reporter: Basirun

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *