DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

DPRD Kabupaten Lahat Gelar Rapat Paripurna VIII Masa Persidangan Kedua Tahun 2024

Foto: Pj. Bupati Lahat menandatangani LKPJ Bupati Lahat Tahun Anggaran 2023 di Rapat Paripurna VIII Masa Persidangan ke II Tahun Sidang 2024 (Foto: IST)

Lahat, MZK News – Dalam membahas Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Lahat Tahun Anggaran 2023, DPRD Kabupaten Lahat menggelar Rapat Paripurna VIII Masa Persidangan Kedua tahun sidang 2024, Jumat (22/03/2024).

Turut hadir, Pj. Bupati Lahat Muhammad Farid, Ketua DPRD Kabupaten Lahat Fitrizal Homizi, Wakil Ketua I, II DPRD Lahat, dan anggota, Sekretaris Daerah Chandra, Forkopimda Lahat, para kepala OPD, Camat, Lurah serta para undangan lainnya.

Dalam laporannya, Pj. Bupati Lahat Muhamad Farid mengatakan, dalam mempedomani peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, pada pasal 17 ayat (1) mengamanatkan bahwa Laporan Keterangan Pertangung Jawaban Kepala Daerah akhir tahun, anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (Tiga) Bulan setelah tahun anggaran berakhir.

“Laporan Keterangan Pertangung Jawaban (LKPJ) ini merupakan laporan yang berupa informasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan kondisi nyata selama satu tahun anggaran, dimulai dari 1 Januari sampai dengan 31 Desember 2023 yang memuat kebijakan, realisasi anggaran dan kegiatan Kepala Daerah berikut perangkat daerah dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah,” paparnya.

Kegiatan penyelenggaran Pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat yang dilaporkan tersebut secara umum telah berjalan sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.

“Dalam implementasinya penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lahat tahun anggaran 2023 mengalami peningkatan kearah yang lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya, hal ini dapat dilihat dari pelaksanaan program dan kegiatan di masing-masing organisasi perangkat,” ungkapnya.

Reporter: Heri/UjK

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *