DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Polres Tegal Kota Ungkap 8 Kasus Narkoba dalam Waktu Satu Bulan

Foto: Kapolres Tegal Kota saat konferensi pers pengungkapan 8 Kasus Narkoba (Foto: IST)

Kota Tegal, MZK News – Satresnarkoba Polres Tegal Kota berhasi mengungkap 8 kasus narkoba dalam kurun waktu satu bulan pada Bulan Januari 2024 dengan jumlah tersangka 9 orang.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Tegal Kota AKBP Rully Thomas dalam konferensi pers yang berlangsung di Loby Mapolres, Kamis (22/02/2024).

“Selama bulan Januari 2024, kami berhasil mengungkap 8 kasus narkoba, sedangkan untuk jumlah tersangkanya ada 9 orang,” kata Kapolres.

Dirinya juga menjelaskan, dari 8 kasus tersebut, dengan rincian 4 Kasus Narkotika total jumlah 5 orang tersangka, kemudian 3 Kasus Psikotropika 3 orang tersangka dan 1 Kasus Obat Berbahaya 1 orang tersangka.

“Dari pengungkapan kasus tersebut, kami juga berhasil menyita sejumlah barang buktinya, antara lain; 12,87 gram sabu, 1 butir setara 0,34 gram extaci. Kemudian ada 67,5 gram tembakau gorila dan 9,644 butir obat berbahaya serta 267 butir Psikotropika,” jelas Kapolres.

Kapolres menambahkan, dari 8 kasus tersebut, yang paling menonjol adalah Tembakau Gorila di tahun 2024.

“Dalam kasus ini, kami berhasil mengamankan tersangka PJ (26) warga Kabupaten Tegal. Tersangka kita tangkap di wilayah Kelurahan Randugunting, Tegal Selatan pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 13.10 WIB. Sedangkan untuk barang buktinya berupa Tembakau Gorila sebanyak 67,5 gram,” ujarnya.

AKBP Rully Thomas menambahkan, tersangka PJ dalam kasus ini adalah pengedar. Modusnya, barang tersebut diedarkan tersangka melalui jasa pengiriman paket dengan dikemas ke dalam adonan semen dan membentuknya menjadi Terumbu Karang sebagai hiasan aquarium.

“Tersangka mengedarkannya dengan cara memasukkan ke dalam Terumbu Karang yang biasa untuk hiasan aquarium. Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, maka tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara,” pungkasnya.(rilis).

Reporter: Khoirul Anam

Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *