DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Cipkon Pemilu 2024, Kapolres Muara Enim Pimpin Razia Knalpot Brong

Foto: Kapolres Muara Enim memimpin Razia Knalpot Brong bersama Tim Gabungan TNI-Polri (Foto: IST)

Muara Enim, MZK News – Polres Muara Enim, Polda Sumsel bersama Kodim 0404/ Muara Enim dan Subdenpom Muara Enim, menggelar razia motor yang berknalpot brong di jalan Jendral Sudirman Muara Enim, Senin (22/1/2024).

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Muara Enim AKBP Jhoni Eka Putra didampingi Wakapolres Muara Enim Kompol CS Panjaitan, Kabag OPS Polres Muara Enim Kompol Toni Arman, dan Pejabat Utama Polres Muara Enim.

Kapolres Muara Enim, AKBP Jhoni Eka Putra melalui Kasat Lantas Polres Muara Enim AKP Suwandi menerangkan bahwa penindakan knalpot brong sebagai upaya menjaga ketertiban umum terlebih saat ini sedang berlaku pergelaran Operasi Mantab Brata Musi untuk pengamanan Pemilu 2024.

“Razia dilakukan dalam rangka cipta kondisi (Cipkon) Operasi Mantap Brata Musi jelang masa kampanye terbuka pemilu 2024. Selain itu juga sebagai tindak lanjut atensi dari pimpinan Polri dalam menanggapi pengaduan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong,” kata Kasat Lantas Polres Muara Enim.

AKP Suwandi juga menyampaikan, dari hasil kegiatan razia yang berhasil menindak puluhan pelanggar berknalpot brong dari sekian pelanggar kebanyakan para kaum muda dan Sepeda motor yang diamankan Sat Lantas Polres Muara Enim dan jika pemilik akan mengambil tentunya membawa surat-surat dan mengganti knalpot sendiri dengan knalpot standar.

“Kami melaksanakan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kasat mata terutama knalpot brong ini merupakan atensi langsung dari Kapolda Sumsel apalagi saat ini sudah menjelang tahapan masa kampanye terbuka pemilu 2024 mendatang,” tutur AKP Suwandi.

Dia menambahkan, bahwa kami akan terus melakukan penertiban dan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi karena selain membuat kebisingan juga dapat menimbulkan gesekan antara pengguna jalan untuk itu menggunakan knalpot brong kita larang.

“Selain melakukan penertiban dengan penilangan kami juga terus melakukan sosialisasi dan perlu kita ketahui bahwa
Pengguna Knalpot Brong bisa terancam pidana kurungan maupun denda sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 22 tahun 2009 pasal 285 ayat 1 tentang lalu lintas dan angkutan jalan bahwa dapat dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” tutup AKP Suwandi.

Reporter: UjK

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *