DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Kejati Jambi Gelar FGD untuk Tingkatkan Pemahaman Anti Korupsi

Foto: Kegiatan FGD untuk meningkatkan pemahaman Anti Korupsi yang digelar Kejati Jambi (Foto: IST)

Jambi, MZK News – Dalam memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia Tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Jambi menggelar Focus Group Discussion (FGD) di BW Luxury Hotel Jambi, Senin (11/12/).

Kegiatan dihadiri 2 narasumber yaitu Wakil Kepala Pengadilan Tinggi Jambi Krosbin Lumban Gaol dan Dr. Erdianto, dan Para Kejari dan Kasi di lingkup Struktural Kejati Provinsi Jambi.

Pada sambutannya, Kejati jambi menyampaikan, pada tahun 2023 telah melimpahkan perkara korupsi 28 perkara dan 3 TPPU ke Pengadilan Negeri Jambi, dengan total pengembalian keuangan negara senilai Rp46 Miliyar.

“Kami telah melipahkan perkara korupsi 28 di 3 TPPU PN Jambi dengan kerugian negara lebih dari 40 Miliar,” sebut Kejati.

Lebih lanjut, Kejaksaan Tinggi Jambi menyebutkan, pihaknya tidak pandang bulu dalam menangani kasus korupsi, dimana pada Juni 2023,Penyidik Kejati Jambi menetapkan Direktur Utama Bank Jambi Yunsak El Halcon sebagai tersangka korupsi dan TPPU kasus gagal bayar PT SNP Finance dengan kerugian negara mencapai Rp300 Miliiar lebih.

“Kami tidak pandang bulu untuk menangani kasus korupsi. Pada Juni kemarin, Dirut Bank Jambi sudah merugikan negara sebanyak 300 Miliar. Perkara tindak pidana korupsi di Indonesia telah membahayakan stabilitas pembangunan sosial, perekonomian negara, dan juga politik negara, dengan kata lain korupsi merupakan ancaman bagi bangsa dalam upaya mewujudkan masyarakat adil dan makmur,” ungkap Kejati.

Di akhir sambutannya, Kejati Jambi berharap, Kejaksaan Republik Indonesia sebagai garda terdepan yang memiliki peran penting dan vital dalam penegakan hukum harus mampu menangkap asa dan harapan masyarakat yang mendambakan pemerintahan yang bersih.

“Hal tersebut hanya dapat dicapai melalui upaya tidak berkesudahan untuk terus meningkatkan kinerja dan kualitas penanganan perkara dengan bertindak secara profesional dan proporsional serta selalu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan,” pungkasnya.

Reporter: Dewi Wilonna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *