Polsek Ciampea Bersama Sat Reskrim Polres Bogor Ungkap Kasus Pembunuhan
Foto: Salah satu pelaku yang diamankan Polsek Ciampea Bersama Sat Reskrim Polres Bogor (Foto: IST)
Kab. Bogor, MZK News – Polsek Ciampea bersama Sat Reskrim Polres Bogor berhasil mengungkap kasus pembunuhan dengan senjata tajam yang dilakukan beberapa kelompok remaja dengan berboncengan sepeda motor yang diketahui sekitar 7 kendaraan yang melintas di wilayah Pasar Ciampea Kabupaten Bogor.
Dimana hilangnya nyawa seseorang korban Muhammad Bintang Satria (16-17) dengan luka sabetan senjata tajam pada leher korban, Jumat 1 Desember 2023 di Jalan Raya Pasar Ciampea Kec. Ciampea, Kab. Bogor. (03/11/2023).
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro memerintahkan langsung kepada Kapolsek Ciampea Kompol Suminto dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Muhammad Ilham untuk segera menindak lanjuti atas perkara tersebut.
“Tangkap para pelaku proses tindak lanjut segera,” ujarnya.
Kemudian, berkat kerja cepat dan kegigihan pihak Kepolisian Polsek Ciampea dan Resmob Sat Reskrim Polres Bogor, berhasil mengamankan para pelaku pembunuhan dari hasil keterangan para saksi-saksi di lokasi TKP dan penelitian CCTV di seputaran Jalan Raya Pasar Ciampea.
Para pelaku diamankan di rumahnya masing-masing, sebagai terduga pelaku pembunuhan tersebut ada 3 (tiga) orang yang sudah berhasil diamankan diantaranya AFH (18) di rumahnya, Wilayah Ds. Gunung Menyan, Kec. Pamijahan, Kab. Bogor, Pelajar SMK Pandu.
MAR (16) Pelaku utama yang mengaku dan terbukti sebagai pembacok korban Muhammad Bintang Satria, diamankan di rumahnya di Ds. Gunung Menyan, Kec. Pamijahan, Kab. Bogor, dan DDD (17) yang ikut serta berboncengan 3 (tiga) sepeda motor tersebut diamankan di rumahnya di Ds. Pasarean, Kec. Pamijahan, Kab. Bogor.
Barang bukti yang berhasil Pihak Kepolisian amankan adalah berupa Celurit dan Sepeda Motor roda dua yang digunakan para pelaku tersebut.
Kapolsek Ciampea, Polres Bogor mengatakan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan lanjut kepada terduga pelaku.
“Hingga saat ini pihak kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap diduga para pelaku untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” jelas Kapolsek Ciampea, Polres Bogor.
Dari hasil penyidikan, motif pelaku adalah memang mencari lawan sasaran dari sekolah lain sebagai aksi jagoan sampai menelan korban.
Kapolsek Ciampea menyampaikan sanksi yang dikenakan terhadap para pelaku penganiayaan menyebabkan meninggalnya nyawa seseorang.
“Dari pengungkapan yang kita lakukan ini dan proses lanjut dimana atas perbuatannya pelaku akan kita kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHP dan Pasal 70 No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, terkait penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, pelaku diancam pidana penjara hingga diatas 5 tahun,” tutup Kapolsek Ciampea Kompol Suminto.
Reporter: Basirun
Editor: Khoirul Anam