DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Polsek Pahandut Amankan Tersangka Pencurian HP Milik Warga Gang Bima

Foto: Tersangka Pencurian HP Milik Warga Gang Bima yang diamankan Polsek Pahandut (Foto: IST)

Palangka Raya, MZK News – Polsek Pahandut jajaran Polresta Palangka Raya, Polda Kalteng mengamankan seorang pemuda berinisial TM (27) yang menjadi tersangka atas Tindak Pidana Pencurian pada wilayah hukumnya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakapolsek, AKP Suharno saat ditemui pada ruang kerjanya di Mapolsek Pahandut, Jalan Ahmad Yani, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, serta mengungkapkan penangkapan tersangka, Kamis (2/11/2023) pagi.

“Tersangka berinisial TM diamankan akibat diduga kuat melakukan Tindak Pidana Pencurian pada sebuah warung di kawasan Gang Bima Jalan Bukit Keminting X, yang terjadi pada hari Minggu Tanggal 29 Oktober lalu,” ungkap Wakapolsek.

AKP Suharno menjelaskan, berdasarkan laporan korban bernama Ibu Jumatin (55), Tindak Pidana Pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 14.30 WIB saat tersangka datang ke warung yang dijaganya dengan modus sebagai pembeli.

“TM melancarkan aksinya ketika korban sedang mengambilkan obat pesanannya, yang mana saat itu tersangka pun melihat dua unit HP milik korban dan langsung mengambilnya lalu kemudian pergi meninggalkan warung dengan mengendarai sepeda motor,” jelasnya.

“Setelah itu, korban pun menyadari bahwa dua unit HP miliknya yang bermerek Samsung Galaxy A03 dan OPPO A1K telah raib, sehingga dirinya mengalami kerugian materiil senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan melapor kepada Polsek Pahandut,” lanjutnya.

Atas tindak pidana tersebut, tersangka TM kini harus mendekam di ruang tahanan Polsek Pahandut untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut, serta terancam dikenakan Pasal 362 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 5 tahun penjara.

Reporter: Untung T

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *