Ramli Umar Menang Putusan Banding Pengadilan Tinggi Jambi Atas Irwandri CS
Foto: Ramli Umar Alias Pak Feri Bersama Kuasa Hukum di kediamannya (Foto: IST)
Kerinci, MZK News – Setelah kalah dari putusan banding Pengadilan Tinggi Jambi pada 27 Juni 2023 lalu terkait sengketa lokasi lahan Galian C Sungai Tuak, kini Irwandri Cs kalah dari hasil keputusan banding Pengadilan Tinggi Jambi terkait dipenjarakannya Ramli Umar alias Pak Feri hingga jadi terdakwa dan sempat mendekam di jeruji besi.
Ramli Umar (58) merupakan pemilik lahan Galian C dan pemilik izin penambangan lokasi Sungai Tuak, Kelurahan Siulak Deras Mudik RT 01, Kecamatan Gunung Kerinci yang secara sah menurut hukum adalah milik Ramli Umar (59).
Kemudian, berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Jambi, Irwandri alias Pak Oon cs Rizal Kadni (43) alias Pak Torik kalah dari permohonan banding yang diajukan pengacaranya Ramli Umar (58) atas kepemilikan lahan tambang rakyat atau Galian C yang saat ini dikuasai PT Kuarindo Rezki Pratama milik Rizal Kadni.
Selanjutnya, putusan kedua dari Pengadilan Tinggi Jambi tentang terdakwa atas nama Ramli Umar alias Pak Feri bin Umar dinyatakan bebas, setelah dipenjara sejak bulan Ramadhan lalu.
Putusan hasil banding dari Pengadilan Tinggi Jambi Nomor: 107/PID/2023/PT JMB, dengan mengadili antara lain; Menerima permintaan banding dari terdakwa Ramli Umar alias Pak Feri dan Penuntut Umum; Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor 49/Pid.B/2023/PN SPN Tanggal 14 Juni 2023 yang dimintakan banding.
Kemudian; Menyatakan penuntutan terhadap terdakwa Ramli Umar tidak dapat diterima dan Memerintahkan agar terdakwa dikeluarkan dari tahanan.
Kejadian di atas membuktikan bahwa keadilan yang dituntut Terdakwa Ramli Umar (58) Warga Kelurahan Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci itu adalah sebuah catatan kezaliman akan pudar oleh kebenaran.
Menariknya, setelah mendengar kabar atas putusan banding agar Ramli Umar dibebaskan dari tahanan, sontak saja ribuan Warga Kelurahan Siulak Deras merasa lega atas kejadian hukum yang menjerat terdakwa Ramli Umar alias Pak Feri tersebut.
Viktorianus Gulo, S.H., M.H., menyebutkan, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jambi telah mengabulkan Banding yang dilakukan Ramli Umar melalui kami selaku kuasa hukumnya.
“Ya, pada Senin 07 Agustus 2023 kemarin majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi mengabulkan Banding yang kita ajukan,” ujar Viktor, Selasa (08/08).
Dia menambahkan, berdasarkan surat putusan Pengadilan Tinggi Jambi nomor: 107/Pid/2023/PT.JMB membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 49/Pid.B/2023/PN spn tanggal 14 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut.
“Sesuai dengan putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Jambi yang menyatakan Penuntutan terhadap Ramli Umar tidak dapat diterima dan memerintahkan Ramli Umar untuk segera dikeluarkan dari tahanan dikarenakan ini murni perkara perdata,” terang Viktor.
Sementara itu, Kurniadi, SH., juga Pengacara Ramli Umar menuturkan, yang menjadi pertimbangan majelis hakim PT Jambi pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung RI nomor 1 tahun 1956 tanggal 23 Mei 1956 mengatakan, apabila dalam pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.
“Sebelumnya, kami selaku kuasa hukum Ramli Umar sudah menyampaikan ini di Peradilan tingkat pertama bahwa kalau ada perkara perdata dan pidana berjalan sama, subjek dan objeknya sama mengatur kami minta pidananya dihentikan dulu. Namun hal ini tidak digubris sehingga Ramli Umar mendalam di jeruji besi,” kata Kurniadi.
Padahal, lanjutnya, regulasi hukum mengatur baik Peraturan Mahkamah Agung, aturan di Kejaksaan dan ada regulasinya juga di Kepolisian melalui surat telegram Kapolri yang menyatakan tidak dibenarkan hal ini.
“Alhamdulillah, Pengadilan Tinggi Jambi sangat cermat dan teliti sehingga kami sebagai praktisi dan juga akademisi hukum mengapresiasi putusan PT Jambi ini,” tandas Kurniadi.
Hingga berita ini dipublish, pihak Irwandri Cs belum diperoleh keterangannya terkait kasus terpidana yang menjerat Ramli Umar yang bermuara dari Lahan Tambang Rakyat atau Galian C di lokasi Sungai Tuak Siulak Deras, Kecamatan Gunung Kerinci.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam