DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Andika Perkasa: Masalah Hukum Tetap Merupakan Masalah Hukum

Foto: Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal (Purn) Andika Perkasa (Sumber Foto: Kompas.id)

Jakarta, MZK News – Mantan Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) Jenderal (Purn) Andika Perkasa mengatakan masalah hukum tetap merupakan masalah hukum. Meski TNI aktif, harus tunduk dengan Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

Hal itu dia sampaikan terkait adanya ‘penggerudukan’ kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah Perwira Tinggi (PATI) usai Kepala Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Kabasarnas) Marsekal Madya Henri Alfiandi ditetapkan sebagai tersangka.

“Benar bahwa setiap militer aktif itu tunduk dan berada di bawah peradilan militer. Itu UU Nomor 31 Tahun 1997. Tapi yang lebih penting dari itu, masalah hukum adalah masalah hukum,” kata Andika di sela-sela kuliah umum di Universitas Indonesia (UI) Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Andika mengatakan, KPK juga merupakan badan resmi yang memiliki kewenangan untuk memproses Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) maupun kasus suap di Indonesia.

Meski sempat ada perbedaan pendapat antara kewenangan KPK dan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, tidak ada perubahan mengenai dugaan kasus yang telah dilakukan.

“Jadi kalau KPK sebagai badan yang resmi memiliki kewenangan, sebagai penyidik tipikor, ya, itu adalah tipikor. Bahwasanya ada sedikit misalnya perbedaan itu soal teknis saja, tapi tidak menghilangkan tindak pidana korupsinya,” pungkas Andika.(rls).

Reporter: Linna

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *