Kasat Narkoba: Rendahnya Kesadaran Lapor Bagi Pengguna Narkoba di Kerinci Dikarenakan Perkiraan yang Salah
Foto: Kasat Narkoba Polres Kerinci Iptu Jeki Noviardi (Foto: IST)
Sungai Penuh, MZK News – Polres Kerinci melalui Kasat Narkoba Iptu Jeki Noviardi menyebutkan, kesadaran wajib lapor para penguna atau pecandu narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci masih rendah.
Hal tersebut dinilai yang menjadi pemicu pada Pravalensi pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Kerinci.
Kasat Narkoba Iptu Jeki Noviardi dalam kesempatannya menyampaikan bahwa masih rendah pemahaman dan kesadaran diri sendiri serta pihak keluarga terutama orang tua penguna atau pecandu narkoba untuk melaporkan anaknya atau anggota keluarga kepada pihak berwajib. Hal itu dikarenakan perkiraan yang salah, karena menganggap jika dilaporkan maka akan dilimpahkan pada proses hukum.
“Anggap tersebut salah karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, maka penguna Narkotika yang menjalani rehabilitasi dipastikan bebas dari jeratan hukum,” jelas Jeki, Jum’at (04/08).
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa semua orang yang melaporkan diri untuk mendapatkan rehabilitasi tidak akan diproses secara hukum, kecuali mereka terkait dengan operasi target misalnya Bandar narkoba.
Selain tidak diproses secara hukum, lanjutnya, indentitas para penguna narkoba yang melaporkan diri secara sukarela akan dirahasiakan, sehingga tidak perlu khawatir akan diketahui banyak orang.
“Kita berharap para pengguna narkoba baik yang masih coba-coba maupun yang telah menjadi pecandu, dapat sukarela melaporkan diri ke pihak berwajib untuk dilakukan rehabilitas,” tutupnya.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam