DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Ketua PWI Kab. Bima Bantah Tegas Atas Dugaan Gelapkan Dana Organisasi

Foto: Ketua PWI Kab. Bima (Foto: IST)

Bima, MZK News – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bima berinisial F yang diduga menggelapkan 25 juta dana hibah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) 2022 sebagaimana yang diberitakan sebelumnya, kini mengangkat bicara, Minggu, 16 Juli 2023 dini hari.

F membantah atas dugaan yang dimunculkan oleh Ketua Bidang Kerja Sama PWI Kab. Bima Hermansyah baru-baru ini.

F menyatakan dirinya tak pernah melakukan tindakan seperti yang dialamatkan itu, dan benar 25 juta dana itu sudah diterima dari Pemda, namun bukan digelapkan, melainkan sudah digunakan kebutuhan organisasi yang secara hukumnya baik hukum administrasi maupun hukum pidananya dapat dipertanggungjawabkan.

“Saya tak pernah menggelapkan dana organisasi. Benar 40 juta dana APBD 2022 dan 25 juta dana APBD Perubahan 2023 melalui Dinas Kominfo Kab Bima. Tapi tidak digelapkan, melainkan digunakan kegiatan organisasi,” kata F dalam hak jawabnya.

Dia mengatakan, terkait dana APBD Perubahan 2022 itu cair setelah proposal diajukan perihal acara pengukuhan pengurus periode 2022-2025. Namun sebelumnya, pengurus telah dikukuhkan lebih awal sebelum dana hibah dimaksud dicairkan pemerintah. Biaya pengukuhan itu sendiri sebagiannya sumbangan donatur dan 20 juta pinjaman dari pihak lain.

“Setelah 40 juta itu cair, seingat saya Herman pernah diajak antar ke bank karena saya dalam kondisi sakit, dan karena ia berhalangan saat itu, lalu saya ajak M. Khardi. Sesampai di Bank, kami berdua bertemu dengan bendahara dan saat itu juga saya minta tolong bendahara untuk mentransfer 20 juta pada dua orang,” katanya.

Dia menjelaskan, dari angka 40 juta itu, 20 juta sudah digunakan untuk melunasi hutang organisasi, 20 juta tersisa dan dari 20 juta tersisa itu, sekitar 14 juta habis terpakai di tempat itu yang rincian pengeluarannya bendahara yang tahu.

“Ya, 6 juta-nya saya pinjam untuk ke Jakarta. Pun sudah saya ganti sedikit-sedikit kendatipun 2 juta masih tersisa dan tetap saya lunasi. Sedangkan 10 juta habis terpakai di tempat itu dan sisanya 10 juta dipegang bendahara,” jelasnya.

Uang 10 juta pada bendahara itu, dipergunakan untuk membiayai kebutuhan organisasi diantaranya biaya bongkar bangunan bekas Kantor KPU di Talabiu untuk dijadikan sekretariat dan beberapa kegiatan lainnya. Rapat beberapa orang pengurus di rumah M. Khardi senilai Rp500 ribu, biaya bongkar bangunan eks Kantor KPU di Talabiu (rencananya buat sekretariat) senilai Rp1,5 juta.

Selain itu, pengurus harian mengadakan rapat di Wawo, saya menghadiri undangan dari PWI Provinsi NTB dalam rangka acara syukuran di Hotel Lombok Plaza pada Februari 2023, membiaya undangan halalbihalal Idul Fitri 1444 H dari PWI NTB di RRI Mataram. Termasuk membiayai rapat persiapan rekrut atlet untuk seleksi kegiatan Porwanas tahun 2024.

“Saya dengan realitanya seperti itu tidak ada yang digelapkan apalagi disalahgunakan dana organisasi 2022 dan 2023 itu,” jelasnya.

Dia menjelaskan lagi, terkait angka yang 25 juta dana Perubahan 2023, 21 juta yang diterima dari Kominfotik H. Suaeb sebelum Idul Fitri di ruang kerjanya karena ada dikenai cas PPn dan PPh yang nilai persentasenya tidak diketahui persis dan tertuang dalam dokumen pengajukan pencairan yang ditanda tangan saat itu.

“Saya menerima bentuk tunai 21 juta setelah dipotong pajaknya itu dani dusta kalau dibilang via transfer rekening dan bisa saya buktikan. Kaitan ada uang hibah dan pencairan uang itu saya kasi tau bendahara jauh hari sebelum pencairan,” jelasnya.

Dari 21 juta itu, 2 juta dipergunakan untuk pengadaan satu unit printer merk Cannon, 7 atau 8 juta laptop merk Hp dan aksesoris, 1 juta biaya pelaksanaan program bidang advokasi, 10 juta sudah diserahkan ke bendahara dan masih tersimpan dalam rek organisasi hingga detik ini.

“Jadi, sebagai catatan bahwa uang bantuan dana hibah tahap pertama maupun kedua ini belum kita buatkan SPJ dengan pertimbangan masih ada sisa dana,” terangnya.

Dia menegaskan, tuduhan tidak terbuka kepada anggota soal anggaran, perlu dijelaskan sesuai dalam Peraturan Rumah Tangga (PRT) organisasi, tidak ada kewajiban ketua maupun pengurus harian untuk menyampaikan secara implisit soal penggunaan anggaran kepada anggota.

“Kami hanya berkewajiban menyampaikan 1 kali dalam 3 tahun, yakni pada saat konfercab berlangsung. Dan sebagai catatan, anggota tidak berhak menolak rekapan catatan penggunaan anggaran dan hanya ada istilah direvisi apabila ada kekeliruan,” tegasnya.

Sedangkan tuduhan otoriter, perlu juga dijelaskan tidak ada keputusan yang fenomenal diambil tanpa ada pembicaraan dengan pengurus harian lainnya. Soal mosi tidak percaya yang dilayangkan mereka ke PWI NTB, itu dilakukan Muhaimin alias Imink dkk. beberapa hari setelah idul Fitri 1444 H dan sudah mengetahui jauh hari sebelumnya.

“Saya tidak otoriter dan perlu untuk diketahui dalam PD dan PRT PWI tidak ada istilah mosi tidak percaya. Jadi, keliru sekali jika ada anggota PWI yang masih menggaungkan mosi tidak percaya dan itu tidak paham apalagi tidak tau kaitan dengan peraturan organisasinya,” tegasnya lagi.

“Saya tidak akan pernah mengundurkan diri sebagai Ketua PWI Kabupaten Bima. Saya menilai desakan mundur suatu permintaan yang mengada-ngada,” pungkasnya.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds