Polres Kerinci Tangkap Penjual Kulit Harimau Sumatra di Hotel Mahkota Sungai Penuh
Foto: Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci dan barang bukti kulit Harimau Sumatra (Foto: IST)
Sungai Penuh, MZK News – Seorang warga Kecamatan Balai Ampek Baleh, Pesisir Selatan, Sumatra Barat yang hendak menjual seekor Kulit Harimau Sumatra berhasil ditangkap oleh Tim Tungau Satreskrim Polres Kerinci pada hari Kamis (04/05/2023) di Hotel Mahkota Sungai Penuh.
Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Edi Mardi Siswoyo, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya tersangka yang ditangkap.
“Tersangka yang berinisial YP (39) ditangkap anggota opsnal Satreskrim Polres Kerinci di Hotel Mahkota dan kami berhasil mengamankan barang bukti berupa Selembar kulit Harimau Sumatra dengan panjang lebih kurang 2 Meter. Pelaku diancam kurungan penjara 5 Tahun dan denda 100Juta,” ujarnya.
Menurut Pelaku, lanjutnya, Kulit Harimau Sumatra tersebut didapatkan dari seseorang yang sampai sekarang masih kita dalami, Pelaku tersebut hanya sebagai penjual saja, yang menjerat harimau tersebut bukanlah dia. Tersangka tersebut mengakui baru kali ini ingin menjualnya, namun informasi yang kami dapat bahwa tersangka sudah 3 kali melakukannya.
“Hasil dari pengembangan, tersangka masih penyelidikan di Polres dan ditahan di Polres Kerinci untuk penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam