DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Sidang Praperadilan Termohon Kapolda, Kapolres, dan Kasatreskrim Polres Lahat Ditunda

Foto: Pengacara Kantor Hukum Poeyank, kuasa Hukum AS saat di Pengadilan Negeri Lahat (Foto: IST)

Lahat, MZK News – Sidang Praperadlan pemohon tersangka AS dihadiri kuasa hukum Kantor Hukum Poeyank Neko Ferlyno, S.H,.CPL., Hermansyah, S.H.,M.H., dan Tri Ariyansyah, S.H.,CPL. Sementara Termohon Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kasatreskrim Polres Lahat, tidak bisa hadir dalam persidangan yang dipimpin Hakim Tunggal Muhamad Chozin Abu Said, S.H.

Kuasa hukum dari AS pemohon Neko Ferlyno, Hermansyah dan Ariyansyah, dalam keterangan pers diwakili juru bicara Hermansyah usai mengikuti sidang, digelar Senin (26/12), menegaskan, bahwa termohon tidak bisa hadir sehingga ditunda, sampai pada tanggal 2 januari 2023.

“Kami selaku mewakili pemohon AS, meminta agar sidang praperadilan yang ditetapkan tanggal 2 januari 2023 tetap berjalan biar pun tanpa kehadiran termohon,” tegasnya.

Lebih lanjut, Hermansyah didampingi Neko Ferlyno, mengatakan, kami sudah melaporkan termohon ke Kabid Propam Mabes Polri, Kabareskrim, Kompolnas, Jamwas Kejagung bahwa ada indikasi dugaan pemerasan oleh oknum terhadap klien kami AS selaku pemohon.

“Kami sudah mengantongi buktinya dan saya tidak mau menyebutkan, namanya bukti kita ada,” terang Hermansyah kepada sejumlah wartawan (26/12/2022).

Senada disampaikan oleh Neko Ferlyno, apa yang disampaikan oleh Hermasyah, memang benar bahwa klien kami diduga diperas sejumlah uang oleh oknum, tapi hari ini kami belum mau menyebutkan.

“Nanti saja ya,” ucapnya.

Sidang hari ini dipimpin oleh hakim tunggal Mohammad Chosin Abu Said, S.H. Dalam keterangan pers kepada wartawan, Senin (26/12/2022) mengatakan, bahwa saya ditunjuk oleh Kepala PN Lahat sebagai Humas. Jadi memang benar hari ini sidang praperadilan pemohon tersangka AS, selaku kuasa hukum Hermansyah, S.H.,M.H., Neko Ferlyno, S.H.,CPL., dan Tri Ariansyah, S.H.,CPL., sidang ditunda sampai tanggal 2 januari 2023 setelah Kapolres Lahat Eko Sumaryanto memberikan surat minta ditunda hingga tanggal 2 januari 2023, karena ada kegiatan.

“Bahwa pada hari Jumat masuk surat dari Kapolres Lahat, alasannya mengahadapi natal dan tahun baru. Tadi hadir perwakilan dari Polres Lahat ada dua orang penasehat hukum. Namun, kehadiran ini tanpa surat tugas tidak bisa dianggap sah dan kami akan memanggil ulang kepada termohon, karena proses praperadilan ini sudah ada jangka waktunya, nanti hari Senin tanggal 2 Januari 2023, dan akan kita agendakan persidangannya memanggil lagi dari termohon Kasatreskrim, hadir dan tidaknya, tetap dilanjutkan,” terang Chosin.

Terpisah Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, termohon, saat dikonfirmasi, hanya memberi jawaban melalui pesan Whatshap, Senin (26/12/2022).

“Siang Mas Eko, untuk sidang termohon hari ini digelar di PN Lahat, siapa PHnya? Infonya ditunda, mohon konfirmasinya, suwun. Dijawab “Aku cek dulu yo,” jawabnya.

Reporter: Hery/UjK

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *