Warga Desa Sugih Waras Kecamatan Gumay Talang Desak Kades Mundur
Foto: Surat Ketua BPD Sugiwara, ditujukan kepada Bupati Lahat, agar Kades Sugiwaras diberhentikan (Foto: IST)
Lahat, MZK News – Desakan masyarakat terhadap Kepala Desa Sugih Waras, Kecamatan Gumay Talang, Kabupaten Lahat MH agar mundur dari jabatan yang diembannya semakin santer. Hal itu disebabkan, karena MH pada saat pencalonan Kades menggunakan ijazah palsu sebagai salah satu syarat pencalonan menjadi Kades.
Berdasarkan surat yang dilayangkan masyarakat, kepada Badan Permusyawatan Daerah (BPD) tertuang bahwa masyarakat mendesak dan menuntut MH meletakan jabatannya sebagai Kades Desa Sugih Waras.
“Kami menuntut MH mundur sebagai Kades Sugih Waras. Karena, pada pencalonan yang bersangkutan menggunakan ijazah palsu,” ujar salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, Rabu (14/12/2022).
Adapun poin di dalam laporan menyebutkan, bahwa BPD Sugih Waras telah melaporkan permintaan masyarakat kepada Pemerintah Kabupaten Lahat (Bupati lahat) dan seluruh instansi terkait.

Selanjutnya, BPD Sugih Waras menyetujui permintaan laporan masyarakat agar Kades MH diberhentikan dari jabatan sebagai Kades.
Informasi lain yang berhasil dihimpun di lapangan, bahwa MH terindikasi ijazah palsu sebagai Kades saat mencalonkan diri sebagai Kades Sugih Waras.
Hal ini berdasarkan putusan Petikan Putusan Mahkamah Agung (MA) pasal 226 juncto pasal 257 KUHP nomor 925K/Pld/2022 yang menyatakan:
– Terdakwa MH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu.
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama enam bulan.
– Menetapkan masa penahanan rumah tahanan negara (Rutan) dan penahanan rumah yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan barang bukti berupa satu lembar ijazah palsu Sekolah Dasar (SD) atas nama MH nomor VIAa33182, Satu keterangan kesalahan nama yang dikeluarkan oleh SD 28 Lubuk Linggau, Satu lembar fotocopy ijazah SD atas nama MH, Satu lembar surat penyataan tanggal 23 Desember 2019 bahwa dipaksa dan dibawah tekanan pada saat membuat surat keterangan kesalahan nama.
Sehingga demikian atas dasar tersebut warga Desa Sugi Waras Kecamatan Gumay Talang, mendesak agar Kades yang memimpin saat ini diberhentikan dari jabatannya.
Reporter: Heri/UjK
Editor: Khoirul Anam