Pembangunan Infrastruktur di PUPR PALI Lemah dalam Pengawasan
Foto: Papan nama Dinas PUPR Kabupaten PALI (Foto: IST)
PALI, MZK News – Menyikapi banyaknya keluhan masyarakat dan pemberitaan yang beredar terkait buruk dan minimnya pengawasan pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Provinsi Sumatra Selatan, Para Pengamat dan Pemerhati perkembangan pembangunan angkat bicara.
M. Taupik H.BS salah satu Aktivis dan Pengamat Pembangunan Kabupaten PALI menyikapi keresahan masyarakat dalam hal pembangunan infrastruktur yang dinilai dapat berdampak merugikan masyarakat, Senin (17/10/2022).
“Ada hal yang perlu diperbaiki dalam pembangunan infrastruktur yang ada saat ini seperti meningkatkan mutu dan kualitas dari bangunan yang ada, serta lebih meningkatkan dari sisi pengawasan dari instansi terkait,” ungkapnya.
Dia menambahkan, seperti pembangunan yang stakeholdernya dari Dinas PUPR PALI dapat kita duga kinerjanya belum maksimal karena masih banyak ditemukan di lapangan oknum pihak ketiga atau kontraktor yang kurang profesional sehingga melalaikan perjanjian kontrak kerja yang telah disepakati bersama.
“Jika kontraktor melalaikan metode pelaksanaan maupun persyaratan teknis yang diisyaratkan, seperti Base, Sub Base, Material, maupun Kualitas Beton sendiri, maka hasil Pekerjaan berdampak pada kuat beton, usia beton. Bisa dilihat dari gejala awal yaitu aus beton, retak-retak, penurunan jalan akibat muatan gandar kendaraan,” tambahnya.
Dia menjelaskan, ada dugaan yang ditemukan di lapangan bahwa oknum pihak ketiga sering bermain di pengurangan mutu bangunan, seperti mengurangi ketebalan pengerasan jalan, tidak menggunakan Batu Agregat atau Batu Cor yang telah ditentukan serta pekerja di lapangan tidak menggunakan Peralatan keselamatan kerja (K3).
“Semua itu disebabkan entah disengaja atau kelalaian pengawasan dari stakeholder (Red. Dinas PUPR Kab. PALI) itu sendiri yang pada akhirnya hasil tidak sedikit proyek yang dianggarkan melalui APBD harus kandas dan rusak sebelum masa senja,” jelasnya.
Taupik mengatakan bahwa hal itu juga diperparah dengan minimnya pengawasan dari KPA, PPTK, Konsultan Pengawas, sehingga para rekanan begitu leluasa memainkan peran tanpa ragu. Maka sangat wajar jika rekanan kontraktor leluasa bekerja seadanya tanpa acuan yang mengikat sebagai landasan pelaksanaan pekerjaan.
“Seharusnya jika pengawasan ketat dan rutin dilakukan dari Instansi (Red. Dinas PUPR Kab. PALI) maupun Konsultan Pengawas, maka kecil kemungkinan hal hal yang tidak di inginkan akan terjadi,” katanya.
Di sinilah keprofesionalan dari Instansi terkait sering dipertanyaan karena sebagai penyelenggara Negara yang harus mematuhi Undang undang No 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Biasanya di dalam kontrak kerjasama tertuang poin-poin yang mengikat agar kedua belah pihak dituntut agar bekerja profesional bukan karena Faktor kedekatan ataupun faktor lainnya yang pada akhirnya dapat menciderai isi perjanjian kontrak kerja itu sendiri,” imbuhnya.
Dalam hukum kontrak pekerjaan pembangunan infrastruktur di pemerintahan jika ada pekerjaan pihak ketiga yang melalaikan perjanjian kontrak kerja, jika dinilai ada kerugian Negara di dalam suatu pekerjaan maka pihak pelaksana (Kontraktor) akan di wajibkan mengembalikan kerugian Negara tersebut.
“Meski kerugian negara yang nantinya dikembalikan, namun masih ada pihak yang dirugikan yaitu rakyat akibat ulah dari para oknum instansi atau pun kontraktor yang bekerja tidak profesional,” tutup M. Taupik H.BS.
Sementara, perwakilan dari masyarakat, Eko dan Emi sangat berharap agar Bupati dan DPRD PALI melihat dan mendengarkan keresahan masyarakat serta dapat lebih meningkatkan kinerja Para pegawai ASN yang ada di Dinas PUPR PALI.
Ristanto selaku Kepala Dinas PUPR PALI saat dikonfirmasi melalui surat atau pun lewat WhatsApp pribadinya terkait lemahnya pengawasan, sampai saat ini masih belum ada jawaban.
Reporter: Rosidi
Editor: Khoirul Anam