DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Inspektorat Aceh Akan Periksa Kinerja Lima Tahun Kepemimpinan Jamin Idham

Foto: Tim Inspektorat Aceh saat melakukan pertemuan awal untuk mengevaluasi masa akhir jabatan Bupati Nagan Raya (Foto: IST)

Suka Makmue, MZK News – Tim Pemeriksa Inspektorat Aceh melakukan entry meeting (Pertemuan Awal) dalam rangka evaluasi masa akhir jabatan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh periode 2017-2022, di Aula Setdakab, Kamis (22/09/2022).

Acara pertemuan dipandu Inspektur Inspektorat Nagan Raya, Teuku Hidayat, S.E., MSi., sementara Tim Pemeriksa dari Inspektorat Aceh berjumlah 13 orang auditor.

Bupati Nagan Raya, HM Jamin Idham, diwakili Sekretaris Daerah, H Ardimartha, mengatakan, kegiatan pemeriksaan itu telah dilakukan beberapa kali sejak Kabupaten Nagan Raya menjadi salah satu daerah yang tendampak pemekaran wilayah di Barat Selatan Aceh.

“Pemeriksaan ini sudah tiga kali dilakukan sejak Kabupaten Nagan Raya terbentuk, di mulai dari periode 2007-2012, 2012-2017 dan sekarang 2017-2022,” katanya.

Untuk mendukung kegiatan pemeriksaan nantinya, Sekda Nagan Raya meminta seluruh Kepala SKPK agar menyiapkan segala keperluan yang dimintakan tim pemeriksa, baik itu administrasi, data keuangan dan lain sebagainya.

Sambung Ardimartha juga mengharapkan para Kepala SKPK tidak ada yang keluar daerah selama masa pemeriksaan dilakukan pihak inspektorat.

“Kepada Tim, kami mohon untuk dapat membimbing dan mengarahkan kami dalam rangka kegiatan ini, sehingga dapat berjalan sesuai harapan kita semua,” tutup Sekda.

Sementara itu, Ketua Tim Pemeriksa dari Inspektorat Aceh, Drs. Muhammad M.M., yang membacakan amanat PJ Gubenur Aceh, Achmad Marzuki, menyampaikan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah telah memposisikan Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah untuk melakukan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kabupaten/kota.

“Untuk itu, pengawasan dan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah pada kabupaten/kota dilaksanakan oleh gubernur sebagai pemerintah pusat dalam bentuk pengawasan umum dan pengawasan teknis,” sebutnya.

Namun, lanjut Muhammad, sesuai dengan ketentuan Pasal 16 Ayat (3) huruf d PP Nomor 12 tahun 2017 tersebut, dinyatakan bahwa, pengawasan penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dilakukan pada tahapan kegiatan berakhirnya masa jabatan kepala daerah untuk mengevaluasi capaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Memperhatikan hal tersebut, tambahnya, maka setiap kepala daerah yang berakhir masa jabatannya harus dilakukan pemeriksaan terhadap capaian visi dan misi yang telah di tuangkan dalam indikator-indikator kinerja pada RPJMK.

“Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh keyakinan yang memadai terhadap capaian pelaksanaan target pembangunan yang indikatornya telah di tetapkan dalam RPJMK tahun 2017-2022,” katanya.

Menurutnya, Tim Inspektorat Aceh akan berada di Kabupaten Nagan Raya selama 15 hari kedepan mulai tanggal 21 September sampai 5 Oktober 2022 untuk melakukan evaluasi atau pemeriksaan.

“Melalui Forum ini saya mengharapkan kepada kepala SKPK dan lembaga pemerintah lainnya serta semua intansi terkait, agar dapat memberikan data yang cukup, keterangan yang benar, relevan dan bermanfaat kepada Tim pemeriksa,” tegas Muhammad.

Reporter: Rovki

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds