DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Tunjangan Khusus Guru Tidak Seluruhnya Tersalurkan di Nias Barat

Foto: Kantor BPKP-AD Kabupaten Nias Barat (Foto: IST)

Nias Barat, MZK News – Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKP- AD) Kabupaten Nias Barat, Provinsi Sumatra Utara, Desliman Zai mengatakan, Tunjangan Khusus Guru (TKG) daerah terpencil catur wulan IV (empat) dibulan Oktober sampai Desember 2021 telah dimasukkan dalam Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) dan tersimpan di Rekening Khas Umum Daerah (RKUD) sehingga tidak semua guru menerimanya, Selasa (05-07-2022).

“Dana itu sudah ditransfer dari pusat dan sudah masuk di RKUD bukan di BPKP-AD, tetapi kita tidak tahu jumlah pastinya karena saya masuk disekitar bulan Agustus jadi tidak tau perhitungannya,” lanjutnya.

“Itu anggaran tahun 2021, nanti kekurangannya ditampung dan dianggarkan di APBD 2022,” tambah Desliman Zai.

Selanjutnya ketika Ketua DPRD, Evolut Zebua dikonfirmasi melalui pesan WA mengatakan, akan dilihat nanti apakah sudah masuk di P-APBD 2022, karena kita sedang bahas pertanggungjawaban APBD 2021.

Evolut Zebua menambahkan, dalam laporan itu ada dana tersebut dalam bentuk SILPA tahun 2021. Triwulan ke IV masuk dananya, setelah selesai P-APBD 2021.

Selanjutnya Kepala Dinas Pendidikan mengatakan, bahwa sisa yang belum ditransfer kepada masing-masing PNS penerima TKG, dananya sudah ada di BPKP-AD, hanya saja belum termuat di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).

“Sisanya itu tambahan atas permintaan Bupati pada bulan Agustus 2021 dan telah terjawab saat itu, makanya tidak sempat termuat di DPA dan baru bisa ditransfer melalui P-APBD 2022 ini,” tambah Kepala Dinas Pendidikan.

Kadis Pendidikan juga menjelaskan, sekitar enam miliar lagi belum ditransfer dengan jumlah PNS yang belum menerima sebanyak 623 orang.

Ketua LSM KPK RI Kabupaten Nias Barat, Peringatan Gulo mengatakan, kalau dana itu benar ada di RKUD dan belum ditransfer kepada PNS penerima maka bisa timbul dugaan praktek korupsi waktu.

“Saya berharap dalam waktu dekat agar segera ditransfer kepada penerima manfaat itu, karena itu adalah hak mereka,” ujarnya.

“Kami meminta Kejari dan Tipikor Gunung Sitoli,agar memeriksa Dinas Pendidikan dan BPKP-AD terkait kebenaran dan TKG itu. Demi terwujudnya visi dan misi Bupati Nias Barat yaitu bersih, unggul maju,” lanjut Peringatan Gulo.

Reporter: James D

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *