Majelis Hakim Sebut Terdakwa Herman Yusuf Disebut Tidak Gentleman
Foto: Proses jalannya sidang lanjutan dengan kasus memasuki pekarangan orang lain (Foto: IST)
Jakarta, MZK News – Sidang lanjutan dengan terdakwa Herman Yusuf dengan kasus memasuki perkarangan orang lain dengan pasal yang dituduhkan 167 KUHP dengan Nomor 05/Pid.B/2022.PN.Jkt Utr kembali digelar di Pengadilan Jakarta Utara dengan agenda mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum atau JPU, Jumat, (10/06/2022).
“Apakah sudah menerima uang muka dan ganti rugi yang dituntutnya,” tanya Hakim Anggota Bukoro dalam persidangan kepada terdakwa.
lalu dijawab oleh terdakwa Herman Yusuf : “Sudah diterima,” jawabnya.
Hakim Anggota Bukoro, kembali menanyakan kepada terdakwa.
“Mengapa setelah menerima uang tersebut Anda (terdakwa Herman Yusuf) tidak langsung/otomatis keluar dari rumah tersebut. Itu namanya anda Tidak Gentleman. Uang sudah diterima, tapi rumah orang tetap dikuasai,” tanyanya.
Namun terdakwa Herman Yusuf tidak bisa menjawab pertanyaan dari Hakim dan tertunduk malu.
Selama persidangan juga, diduga Terdakwa Herman Yusuf berlindung di balik media yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan terkesan terdakwa Herman Yusuf mencari-cari alasan agar bisa menguasai rumah milik Soeseno Halim lebih lama, padahal dari awal transaksi jual beli rumah antara Arifin Lie dan Soeseno Halim sudah terbukti dalam persidangan, dan Herman Yusuf yang menempati rumah tersebut dengan alasan renovasi kanopi, seperti ingin masih menempati rumah milik Soeseno Halim dan terkesan terdakwa Herman Yusuf dalam keterangan kesaksiannya sering menyangkutkan perkara di masa lalu.
Ketua Majelis Hakim Purbantoro menegur singkat kepada terdakwa terkait masalah yang sudah lalu dalam persidangan.
“Jangan mengulang-ulang masalah yang sudah lalu,” ucap singkat Agung Purbantoro kepada terdakwa Herman Yusuf.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diorfa yang menyatakan, terdakwa Herman Yusuf terbukti secara sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dengan Pasal 167 KUHP yang memasuki perkarangan rumah orang lain, maka karena itu, terdakwa Herman Yusuf dituntut hukuman Pidana 6 bulan penjara dan terdakwa wajib meninggalkan rumah tersebut.
Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa :
- Terdakwa tidak menunjukkan rasa bersalah.
- Terdakwa merugikan orang lain.
- Terdakwa berperilaku tidak sopan selama persidangan .
“Semoga Ketua Majelis Hakim beserta Hakim Anggota agar dapat menjalankan tugas tupoksi dan memutuskan perkara ini seadil-adilnya dan tidak terpengaruh dengan tekanan dari pemberitaan teman-temannya terdakwa Herman Yusuf maupun dari pihak-pihak lainnya,” tegas Jaksa Diorfa.
Reporter: Titik S
Editor: Khoirul Anam