Jamu Genotan Tidak Kantongi Izin, Begini Penjelasa Bosnya
Foto: Jamu Tradisional merk Genotan (Foto: IST)
Banyuwangi, MZK News – Pemilik Jamu Tradisional Merk Genotan yang diproduksi UD. Sido Mulyo berada di Kecamatan Srono yang diduga tidak mengantongi izin, angkat suara, Kamis (9/06/2022).
Pemilik usaha Jamu Tradisional Merk Genotan, Nasrur, dirinya mengaku sekira bulan April 2022 lalu sudah tidak memproduksi jamu tradisional itu, pasalnya jamu miliknya itu yang beredar di pasaran dipalsu oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Sudah tidak produksi lagi, mas, jamu saya sudah tidak ada stok,” kata Nasrur didampingi Istrinya.
Selain itu, dirinya mengaku, Jamu Merk Geneton sebelumnya sudah mengatongi izin, kemudian izinnya tidak berlaku lagi pada tahun 2015.
“Sudah ada izinnya, mas,” terang dia.
Nasrur menjelaskan, produk jamu yang palsu itu sangat berbeda pada label kemasan yakni terdapat warna berbeda dan beredar di media sosial.
“Di warung juga ada mas yang palsu,” ujarnya.
Dia merasa produknya yang dipalsu itu, masih dalam penanganan polisi untuk melakukan penyelidikan, Merk Jamu Genotan sudah mengantongi sertifikat hak paten.
“Kita sudah siapkan pengacara, dan masih proses penyelidikan,” pungkasnya.
Reporter: Mutiah
Editor: Khoirul Anam