Kementerian LHK: Izin Sera Lano Sudah Terbit, Hutan Tidak Bisa Digadai
Foto: Pihak Kementerian LHK bersama rekan-rekan saat monitoring lokasi calon Perhutanan Sosial Sera Lano Desa Woro ( Foto: IST)
Bima, MZK News – Izin Perhutanan Sosial (PS) Kelompok Tani Hutan (KTH) Serba Usaha Sera Lano (SUSL) Desa Woro, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat dalam jangka 35 tahun telah terbit. Hal tersebut disampaikan oleh pihak Kementerian LHK, Rahmat, dalam rapat bersama pengurus dan anggota kelompok difasilitasi Pemdes di aula kantor desa setempat, Selasa, (19/4/2022) pagi.
Rahmat mengatakan, informasi terakhir, izin PS sudah keluar dan akan diserahkan secara serentak oleh Bupati Bima, Indah Dhamayanti Putri kepada ketua kelompok. Lebih detailnya, mungkin dapat disampaikan oleh pihak berkompeten dalam bidang perizinan tersebut nantinya.
“Izin sudah dikantongi KPH Madapangga Rompu Waworada (Marowa) dan masih tunggu bupati saja yang serahkan,” kata Rahmat.
Rahmat menjelaskan, izin yang telah dikeluarkan pemerintah pusat melalui Menteri LHK tersebut adalah bertujuan untuk melegalkan aktivitas masyarakat dalam pemanfaatan hutan yang sudah terlanjur dibuka dengan tanaman produktif seperti kemiri, kelengkeng, kunyit, dan sejenisnya dan bukan tanaman komoditi seperti jagung.
“Sehingga masyarakat bisa sejahtera dan hutan kembali lestari, kira-kira seperti itu semangatnya program PS dimaksud dengan izin tersebut,” jelasnya.
Dia menegaskan, kendati izin sudah keluar, bukan berarti melegalkan masyarakat memperluas area. Sebab, izin tersebut tetap dievaluasi dalam jangka 1 – 5 tahun sekali. Secara teknis pengelolaan hutan melalui program PS ini, nantinya akan terus didampingi dan diawasi serta proses penindakan oleh tim-tim yang terbentuk.
“Jika kedapatan menjual atau menggadaikan lahan tersebut, akan dikeluarkan sebagaimana termaktub dalam pakta integritas yang sudah ditandatangani oleh ketua kelompok atas izin tersebut. Tidak sampai di situ, izin pun dapat dicabut kembali dan masyarakat yang masuk kawasan akan ditindak hukum,” tegas Rahmat.
Sementara itu, Kepala Resor KPH Madapangga, Almuarif Satria Putra mengaku jika pihaknya ditugaskan negara tidak dalam ranah pengelolaan hutannya, tapi pada pengawasan hingga penindakan hukum atas peredaran hasil hutan secara ilegal.
Menurut dia, jika ada pihak-pihak yang edar hasil hutan secara ilegal dalam kawasan, maka akan ditindak tegas, tentu dengan mekanisme dan prosedural hukum berlaku.
“Bagi para pelakunya, akan dilakukan penyelidikan dan penyidikan melalui
Gakkumdu. Jadi, kita harus sama- sama menjaga dan merawat komitmen program PS tersebut,” ujar Almuarif.
Dia berharap, kelompok dapat terus bersinergi dengan Resor KPH di dalam memberikan informasi-informasi atas keberlangsungan program yang telah diperjuangkan bersama sebagaimana telah diuraikan secara ringkas oleh Kementerian LHK tadi.
“Kalau ada aktivitas masyarakat secara ilegal dalam kawasan hutan, mohon sampaikan ke kami, agar secepatnya diatensi bersama,” harap Arif sapaan akrabnya.
Fasilitator Strengthening Social Forestry (SSF)
Kab dan Kota Buma, Tamrin mengatakan, Perhutanan Sosial (PS) adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam Kawasan Hutan Negara atau Hutan Hak/ Hutan Adat oleh masyarakat.
Menyambut semangat pemerintah tersebut, kata dia, tentu masyarakat diberi akses untuk memanfaatkan hutan untuk laju pertumbuhan ekonomi masyarakat dengan keseimbangan dan tanpa merubah fungsi hutan.
Bayangkan saja, masih kata dia, dulu masyarakat yang memanfaatkan kawasan hutan negara akan ditangkap dan diproses hukum. Namun, sekarang negara telah memberi ruang melalui perizinan PS untuk mengelola hutan, agar ekonomi masyarakat meningkat dan hanya saja, negara tidak memberi secara pribadi masyarakat, melainkan secara kelompok.
Jadi, sambung dia, dengan memberi akses kelola hutan ini tidak bisa dijadikan lahan milik pribadi, apalagi menggadai atau menjualnya.
Tidak ada hutan negara yang bisa dimiliki masyarakat. Sekali lagi, tidak ada hutan yang bisa dikelola atas hasrat masyarakat sendiri.
“Ya, teknis pengelolaannya mesti sesuai dalam pakta integritas, ada hak dan kewajiban. Bagi yang melanggar akan diberikan sanksi yang mengaturnya,” ujar Tamrin.
Ketua Kelompok RTH Sera Lano, Sahrul Ismail menegaskan, bagi anggota kelompok yang tidak menaati ketentuan dalam program PS tersebut, maka tidak segan-segan bertindak.
“Bagi anggota melanggar, saya tidak pertimbangan lagi. Selama ini, saya sudah capek, mulut saya pun berbusa. Namun, masih saja diabaikan,” kata Sahrul.
Dia menambahkan, sejujurnya kesadaran anggota masih minim dan dengan izin PS nanti, pengelolaan hutan harus benar-benar sesuai ketentuan.
“Sebab, kalau ada masalahnya bukan anggota yang dipanggil bahkan diproses, tapi saya. Jadi, kita harus sadar akan program PS kita ini,” ujar Sahrul.
Kepala Desa Woro, Abdul Farid mengatakan, pihaknya mengucap terima kasih dan rasa bangga atas terbitnya izin PS Sera Lano 35 tahun dikelola masyarakatnya.
“Semoga dengan program ini, masyarakat bisa sejahtera,” ujar Abdul Farid.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam


