Sidang PHK PT Riau Abdi Sentosa Terhadap Karyawannya
Foto: Proses Sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru (Foto: IST)
Pekanbaru, MZK News – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekanbaru, menghadiri sidang PHK anggotanya di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai No. 256 Kecamatan Sukajadi, Kota Pekanbaru, Kamis (14/04/2022).
Pantauan dari awak media di lokasi, Ketua SPN Kota Pekanbaru, Roy Martin Marpaung bersama dengan bidang advokasi SPN yang diketuai oleh Eriyanto Siagian, S.H., terlihat memasuki ruangan sidang tersebut.
“Kita hadir di sini dalam agenda sidang “Saksi dari Penggugat” atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh Perusahaan Riau Abdi Sentosa terhadap karyawannya,” kata Eriyanto kepada MZK News.
Untuk perkembangan kasus yang sudah dijalani, Eriyanto menjelaskan masih ada kewajiban dari Perusahaan Riau Abdi Sentosa yang belum diselesaikan terhadap karyawannya.
“Roy dan tim advokasinya berharap agar pihak penggugat yaitu perusahaan Riau Abdi Sentosa, mau bekerja sama dalam menyelesaikan dan membayarkan Haknya,” jelasnya.
Harapan kita semoga dalam sidang saksi dari Penggugat (Karyawan), bisa memberikan pandangan untuk pertimbangan Hakim nantinya dalam membuat keputusan.
Reporter: Roy Marpaung
Editor: Khoirul Anam