Kasus Cabul Anak SD di Madapangga Tunggu P.21
Foto : Ilustrasi ( Sumber Foto : Net)
Bima, MZK News – Kasus pencabulan anak kelas 3 SD diduga dilakukan oknum guru berinisial SN (44) di Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima pada sebuah ruangan perpustakaan tidak terpakai (rusak), Rabu (18/12/2021) lalu, kini menunggu P.21.
“Tinggal menunggu P. 21 dari jaksa saja,” kata Kanit PPA Polres Bima Ruslan kepada MZK, melalui pesan WhatsAppnya, Minggu (27/3/2022) pagi.
Menyoal pasal diterapkan, Ruslan akan menyampaikan saat dilakukan P.21.
“Nanti pada saat P.21-nya, saya infokan,” sebut Ruslan.
Dia menjelaskan, sebelumnya, kasus ini dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional oleh penyidik dan unsur pidananya terpenuhi, sehingga terduga pelaku pun ditetapkan sebagai tersangka.
“SN sudah tersangka dan tinggal menyerahkan ke Jaksa,” jelas Ruslan.
Dia menambahkan, kasus ini memang awalnya ditanganinya dan dilanjutkan penanganan oleh rekan-rekan di PPA mengingat tidak lagi di bagian PPA dan menjabat sebagai Ka Subsektor Polsek Bolo berlokasi di Desa Sondo, Kecamatan Bolo.
“Ya, saya sendiri yang tangani lagi kasus ini karena orang tua korban berharap kasusnya tuntas sampai jaksa dan pengadilan,” pungkas Ruslan.
Reporter: Muhtar Habe
Editor: Khoirul Anam