DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

PT Riau Abdi Sentosa Gugat PHK Sepihak Karyawannya Ke Pengadilan

Foto: Proses sidang lanjutan perkara antara Direksi PT Riau Abdi Sentosa dan karyawannya (Foto: IST)

Pekanbaru, MZK News – Sidang lanjutan perkara Nomor 8/Pdt Sus-PHI /2022/PN Pbr , antara Direksi PT Riau Abdi Sentosa sebagai penggugat dengan Ahmad Efendi, Buruh PT Riau Abdi Sentosa sebagai tergugat digelar di Pengadilan Hubungan Industrial, Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jumat, (25/03/2022).

Roy Martin Marpaung selaku Kuasa Hukum tergugat sekaligus Ketua DPC Serikat Pekerja Nasional (SPN) Kota Pekanbaru, mengatakan kepada awak media, memang betul Ahmad Efendi adalah anggota PSP SPN PT Riau Abdi Sentosa yang sudah bekerja selama 10 tahun tanpa pernah melakukan kesalahan-kesalahan dan tidak pernah juga mendapatkan Surat Peringatan, tapi digugat PHK oleh Perusahaan di Pengadilan dengan alasan yang tidak jelas.

“Sidang gugatan yang berlangsung hari ini adalah sidang yang ke lima dengan Agenda sidang Bukti-bukti dari Penggugat dan Tergugat,” kata Roy.

Menurut keterangan dari karyawan, Ahmad, bahwa dia diPHK tanpa diberikan pesangon serta hak-haknya dan dilarang untuk masuk kerja lagi dengan alasan mangkir dan sakit yang berkepanjangan, kemudian langsung diPHK sepihak.

“Kami sangat menyayangkan bahwa sampai detik ini pihak penggugat yaitu Direksi PT Riau Abdi Sentosa melalui kuasa hukumnya tidak mengupayakan perdamaian. Padahal karyawan sudah beberapa kali untuk menyampaikan kepada perusahaan untuk memberikan haknya, karena sangat di butuhkan untuk kelanjutan hidup anak istrinya,” ujarnya.

Dia menambahkan, perusahaan berdalih bahwa Ahmad Efendi sudah mangkir 3 hari berturut-turut tanpa keterangan, dengan alasan tersebut perusahaan langsung menggugat PHK karyawannya ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Reporter : Roy Marpaung
Editor : Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *