DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Bupati Ketapang Minta Selamatkan Tenaga Kontrak Berjasa dan Berkinerja Baik

Foto: Bupati Ketapang menyampaikan sambutannya (Foto: IST)

Ketapang, MZK News – Menyikapi adanya wacana pemerintah pusat akan menghapuskan status tenaga kontrak non ASN di tahun 2023 mendatang, Bupati Ketapang, Martin Rantan, menginstruksikan kepada Para Kepala OPD untuk melakukan langkah-langkah konkrit agar para tenaga kontrak yang berintegeritas di lingkungan kerja masing-masing OPD diselamatkan.

Meskipun pada dasarnya Martin Rantan mengaku kurang setuju atas wacana pemerintah pusat tersebut. Martin berpendapat, para tenaga kontrak di daerah adalah pegawai pemerintah non ASN yang juga telah berjasa bagi daerah. Martin menambahkan, keberadaan tenaga kontrak yang sudah ada saat ini, masih diperlukan.

“Pada tahun 2023 itu, katanya tenaga kontrak itu akan dihapuskan. Oke, kita ikuti. Tetapi, saya tidak sependapat kalau sekian ribu tenaga kontrak harus dihapuskan dan mereka tidak lagi bekerja. Masih banyak pekerjaan yang tidak bisa dilaksanakan dengan baik lantaran kekurangan tenaga. Apalagi kalau harus kehilangan begitu banyak tenaga. Oleh sebab itu, saya meminta para asisten, para kepala OPD, coba pikirkan,” ujar Martin, Senin pagi (14/03/2022) di halaman Kantor Bupati Ketapang.

Bupati meminta agar segera melakukan langkah-langkah sebagai upaya penyelematan terhadap tenaga kontrak tersebut, tidak perlu menunggu hingga tahun 2023.

“Jangan tunda sampai tahun 2023, tahun ini sudah harus ada skema yang dibangun. Amankan orang-orang yang sudah banyak berjasa, walaupun mereka hanya tenaga kontrak, namun sudah banyak berjasa terhadap daerah. Jadi, kita sebagai ASN yang sudah punya NIP, sudah punya Tukin dan sebagainya, selamatkan orang-orang ini,” tegas bupati.

Upaya-upaya tersebut harus cepat dilakukan karena menurut analisa bupati, sekitar 85% para tenaga kontrak memiliki kinerjanya sudah baik. Untuk itu, bupati berharap agar para guru, di dinas pendidikan supaya dimasukkan juga ke dalam DAPODIK (Data Pokok Pendidik). Begitu juga di dinas kesehatan, rumah sakit, agar dimasukkan juga ke dalam DAPOKES (Data Pokok Kesehatan). Menurut bupati hal itu sebagai upaya agar kelak mereka punya peluang untuk mengikuti tes sebagai ASN maupun tes P3K.

“Saya harap di dinas pendidikan, para guru para tenaga pendidik masukkan ke dalam DAPODIK. Juga di dinas kesehatan, rumah sakit dan sebagainya masukkan ke dalam DAPOKES. Supaya apa? Supaya kelak mereka bisa ikut tes. Apakah tes ASN ataupun tes P3K,” ujar Martin.

Sedangkan untuk para OPD di luar dinas pendidikan dan dinas kesehatan, agar para tenaga kontrak dicarikan formulasi yang tepat agar kelak juga punya peluang yang sama dalam rangka mengikuti tes menjadi ASN maupun P3K.

“Nah, untuk yang di luar dinas pendidikan dan kesehatan, kasih nama apa ini? Supaya mereka punya kesempatan untuk diusulkan ke dalam formasi penerimaan ASN ataupun P3K sehingga mereka bisa ikut tes. Kita harus menyelematkan orang yang sudah punya integritas tinggi yang sudah bersama-sama membangun daerah ini,” ucap bupati.

Bupati juga mengaku, beberapa bulan yang lalu beliau bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan melakukan survey untuk revitalisasi danau, di rencana kawasan food estate. Beliau melihat, tenaga kontrak juga bekerja dan pekerjaannya pun seimbang dengan apa yang dilakukan oleh ASN.

“Jadi artinya, dalam rangka menangani urusan di darah ini secara integral, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari bupati sampai ke tenaga kontrak non ASN ini harus kita berikan pengayoman, berikan penghormatan, terus daerah ini juga harus dijaga. Ini hal yang pertama, bagaimana kita menyelamatkan tenaga kontrak non PNS,” terangnya.

“Bulan April ini saya sudah harus mendapat laporan, karena saya ingat dalan arahan saya kurang lebih satu bulan yang lalu, ini sudah saya canangkan. Maka hari ini saya tegaskan kembali, supaya ada laporan. Skema apa yang dilakukan, aturan apa yang akan dilakukan yang menurut pemerintah pusat tenaga kontrak akan dihapuskan,” pungkas bupati.

Sumber: Prokopim Setda Ketapang.

Reporter: Jansen

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *