DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Dishub Gunungsitoli Laksanakan Penertiban Bongkar Muat Kendaraan Roda Enam

Foto: Penertiban Bongkar Muat Kendaraan Roda Enam di Gunungsitoli, Jum’at (18/2/2022) (Foto: IST)

Gunungsitoli, MZK News – Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli melakukan penertiban Terhadap Kendaraan Roda 6 yang melakukan kegiatan bongkar muat di tepi jalan umum, Jumat (18/2/2022).

Petugas Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli telah menindak beberapa truk roda enam yang sedang parkir yang melakukan kegiatan bongkar muat di wilayah Kota Gunungsitoli dengan tindakan pengempesan ban.

“Sesuai dengan petunjuk pimpinan semua kendaraan roda enam ke atas dilarang parkir dan melakukan kegiatan bongkar muat di tepi jalan umum di wilayah Kota Gunungsitoli, bila ada yang melanggar supaya ditindak dengan tegas, hal ini sesuai dengan Peraturan Walikota Gunungsitoli Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pengaturan, Pengawasan dan Pengendalian Bongkar Muat Barang,” ujar Firmatus Laia Kabid Lalulintas Dan Angkutan.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa hari tersebut mereka sudah menindak beberapa kendaraan roda enam yang parkir dan melakukan kegiatan bongkar muat di wilayah Kota Gunungsitoli dengan tindakan pengempesan ban.

“Iya betul, hari ini kita sudah menindak beberapa kendaraan roda enam yang parkir atau melakukan kegiatan bongkar muat di tepi jalan umum, salah satunya di Jalan Ahmad Yani pada siang tadi, bahkan ke depan tindakan yang dilakukan bukan hanya pengempesan tapi kita derek langsung, dan hal ini terus kita lakukan agar ada efek jera bagi pengendara roda enam ke atas. Oleh karena itu, dihimbau kepada seluruh pengendara roda enam ke atas agar menaati peraturan dan ketentuan yang berlaku di wilayah Kota Gunungsitoli,” ujar Kabid LLA mengakhiri.

Reporter: Trisusanto B. zebua
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *