DaerahNewsTOP STORIES

Terduga Pelaku Cabuli Dua Anak Kandung Ditangkap Polres Lombok Tengah

Foto: Terduga pelaku cabuli dua anak kandung (Foto : Ist).

Lombok Tengah, MZK News – Pria berinisial BHC asal Kabupaten Lombok Tengah ditangkap Tim Puma Polres Lombok Tengah di kediamannya pada Jumat (4/2/2022) sekitar 09.10 WITA pagi.

Kapolres Lombok Tengah AKBP Hery Indra Cahyono melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Redho Rizky Pratama mengungkapkan, pria (57) tersebut ditangkap karena diduga mencabuli dua anak kandungnya berinisial RH (25) dan anak di bawah umur (17) yang sengaja tidak diberitakan identitasnya dalam media ini.

“Kami tangkap terduga pelaku berdasarkan LP/38 / I / 2022 /Res Loteng, 30 Januari 2022. Terduga pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Lombok Tengah untuk proses lebih lanjut,” ungkap Redho.

Redho mengatakan, korban inisial RH pertama kali disetubuhi ayahnya saat masih di bangku SD kelas 6 sekitar tahun 2009 sampai dengan 2013. Sementara korban yang tidak ditulis identitasnya itu disetubuhi ayahnya sejak kelas 1 SMA yaitu sekitar tahun 2020 hingga 20 Desember 2021 lalu.

Dalam penangkapan terduga pelaku itu, tim berhasil mengamankan sejumlah barang- bukti korban.

“Tim mengamankan barang-bukti berupa sebuah kaos warna biru, sebuah BH warna merah, sebuah celana dalam (CD) warna hitam dan sebuah sarung warna coklat,” kata Redho.

Redho menjelaskan, berawal 2009 sampai 2013, terduga pelaku menyetubuhi korban RH yang merupakan anak pertama terduga pelaku, tahun 2013, korban memutuskan untuk menikah, selama 8 tahun menikah, korban memilih bercerai dengan suaminya karena suami sering minum minuman keras, sekitar tahun 2013, korban kembali pulang dan tinggal bersama terduga pelaku.

“Saat kembali ke rumah lagi-lagi korban disetubuhi oleh pelaku karena ibu korban sedang bekerja di luar negeri sebagai TKW,” jelas Redho.

Sedangkan korban anaknya yang di bawah umur itu disetubuhi dari sejak korban kelas 1 Aliyah, pada saat kakaknya menikah, korban anak di bawah umur itu tinggal bersama terduga pelaku sehingga kesempatan itu digunakan terduga pelaku untuk menyetubuhi korban sampai korban kelas 3 Aliyah, persetubuhan pun dilakukan setiap 3 hari sekali.

Pada saat kakak korban kembali ke rumah dan tinggal bersama adiknya itu, terduga pelaku berhenti menyetubuhi korban, tetapi terduga pelaku kembali menyetubuhi kakak korban.

“Atas perbuatan terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan ditambah 1/3 karena pelaku merupakan ayah kandung,” pungkas Redho.

Reporter : Muhtar Habe
Editor : Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *