
(EDITORIAL) Cawe-cawe Jaksa di Skandal Hutan Sijunjung, Eks-Jampidsus Terlibat?
Disaat masyarakat disuguhi narasi keberhasilan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam menyelamatkan aset negara bernilai puluhan triliun, fakta di lapangan justru menyajikan cerita sebaliknya. Kasus dugaan alih fungsi kawasan hutan secara ilegal di Tanjung Kaliang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat, menjadi cermin retak dari janji manis komitmen penegakan hukum kita.
Tiga tahun lebih laporan bergulir sejak pertengahan 2023, perkara ini bak ditelan bumi tanpa penetapan tersangka, tanpa kepastian hukum, sementara ratusan hingga ribuan hektare kawasan hutan terus berganti wajah menjadi perkebunan sawit. Ironisnya, tak kurang dari 1.200 hektare aset daerah Pemkab Sijunjung diduga ikut tergerus tanpa ada pertanggungjawaban yang jelas.
Di mana taji penegak hukum ketika berhadapan dengan gurita korporasi dan jaringan elit? Izin Lokasi PT Karbindo Internasional yang dinyatakan kedaluwarsa sejak 2014 serta tiadanya Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan 6.799 hektare seolah-olah hanya menjadi kertas tak berguna di mata hukum. Skema kepemilikan bertingkat dengan beberapa Perusahaan yang terafiliasi yakni PT SDM , PT SPI , PT KA, hingga PT KI. Semua diduga terafiliasi dengan induknya adalah PT SDM dimana seluruh pengurus dari semua PT memakai Email dengan Kode Srikandi .
Seharusnya hal ini menjadi peta yang mudah bagi penyidik untuk membongkar beneficial owner (BO) dibalik dugaan kejahatan lingkungan yang tengah terjadi. Namun, yang terlihat justru keheningan yang mencurigakan.
Hasil riset terbaru dari MZK Institute menunjukkan adanya pola tebang pilih yang nyata serta indikasi kuat pengamanan perkara dalam skandal hutan ini. Koordinator MZK Institute, Chris Gangga Lala Pari, menegaskan bahwa berdasarkan penghimpunan informasi dari berbagai sumber, diduga kuat terjadi praktik cawe-cawe dan pengamanan kasus yang melibatkan oknum penegak hukum.
“Kasus ini murni mengandung pelanggaran pidana serius, mulai dari hilangnya potensi pendapatan daerah hingga transaksi jual beli lahan yang berlangsung sejak 2006 hingga sekarang. Bahkan, Pemkab Sijunjung diduga membeli lahan-lahan hutan tersebut menggunakan uang negara pada saat statusnya masih kawasan hutan resmi—ini jelas poin pelanggaran yang terang benderang,” tegas Chris Gangga Lala Pari.
Riset MZK Institute juga menyoroti kejanggalan lain, seperti proses pelepasan kawasan hutan oleh PT Karbindo hingga kewajiban biaya reklamasi yang belum dituntaskan oleh perusahaan tersebut.
Dugaan pengamanan perkara ini kian beralasan setelah dikonfirmasi oleh berbagai sumber yang dihimpun, dimana salah satunya berasal dari seorang jaksa aktif.
Sumber internal tersebut membenarkan adanya indikasi kuat keterlibatan oknum jaksa berinisial EE yang disinyalir berada dalam satu almamater dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah—sebagai pihak yang mengintervensi penanganan kasus perambahan hutan yang melibatkan banyak orang penting di lingkungan Pemkab Sijunjung.
Berdasarkan temuan yang dihimpun, praktik perintangan perkara “obstruction of justice” ini diduga diiringi dengan aliran dana dan aset ilegal. Oknum jaksa EE diduga menerima sebidang kebun di daerah Kecamatan Kamang Baru yang disinyalir bersumber dari seorang oknum pemuka adat setempat.
Hal yang paling membahayakan adalah adanya dugaan penerimaan uang secara rutin setiap bulan oleh oknum jaksa EE. Uang pengamanan ini diduga disetorkan oleh seorang oknum pejabat berinisial “D” yang dikenal sebagai tangan kanan pejabat tinggi di Kabupaten Sijunjung guna melindungi oknum-oknum di lingkungan Pemkab Sijunjung dari jerat hukum.
Ketika almamater, relasi kekuasaan, hingga dugaan aliran dana bulanan disinyalir dijadikan benteng pelindung, fungsi penegakan hukum telah bergeser secara tragis dari pengayom masyarakat menjadi pelindung segelintir oligarki dan pejabat bermasalah.
Melihat kompleksnya benang kusut ini mulai dari dugaan kerugian keuangan negara akibat pembelian kawasan hutan, kewajiban reklamasi yang diabaikan, hingga dugaan suap sistematis dan pengamanan perkara oleh oknum penegak hukum lemahnya penegakan hukum di tingkat daerah maupun sektoral tidak boleh lagi ditoleransi.
Dengan seluruh rentetan dugaan tindak pidana korupsi yang terstruktur ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat segera turun tangan dan mengambil alih kasus Skandal Hutan Sijunjung. Hanya dengan tindakan tegas lembaga antirasuah, jaringan perintangan perkara dapat dibongkar, aset negara diselamatkan, dan kepercayaan publik terhadap keadilan dapat dipulihkan kembali.
Ditulis oleh: Chris Gangga Lala Pari
Editor: Martha Syaflina
