
Dorong Produk Lokal Mendunia, Pemprov Bali Minta Pelaku Usaha Amankan Hak Kekayaan Intelektual
Denpasar, MZK News – Penguatan daya saing produk lokal di era ekonomi digital terus digencarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali. Langkah ini menjadi strategi utama untuk melindungi karya kreatif warga sekaligus mendorong perekonomian daerah ke arah yang mandiri dan berkelanjutan.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pentingnya perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) bagi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) dan UMKM di Bali. Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri acara sosialisasi penguatan kekayaan intelektual di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Jumat (19/6/2026).
Dalam arahannya, Gubernur Koster menyebut sektor IKM dan UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Bali selain sektor pariwisata. Oleh karena itu, perlindungan hukum atas karya, merek, dan desain menjadi syarat mutlak agar produk lokal aman dari klaim maupun pembajakan pihak asing.
Koster menekankan bahwa kekayaan intelektual bukan sekadar urusan administrasi hukum semata, melainkan instrumen ekonomi yang sangat vital. Hak tersebut berfungsi sebagai perlindungan sekaligus senjata utama bagi produk Bali dalam memenangkan persaingan di pasar internasional.
“Kita ingin agar masyarakat Bali tidak hanya menjadi konsumen, tetapi juga menjadi pencipta nilai tambah. Kita ingin agar karya-karya masyarakat Bali memiliki identitas, memiliki perlindungan hukum, memiliki nilai ekonomi, dan mampu bersaing di pasar global,” tegas Gubernur Koster.
Kesadaran masyarakat Bali terhadap pendaftaran HKI sendiri terus menunjukkan tren yang sangat positif dari tahun ke tahun. Sepanjang tahun 2025 tercatat 10.692 permohonan, sementara hingga pertengahan tahun 2026 sudah terkumpul 5.889 permohonan yang mendominasi pendaftaran hak merek dan hak cipta.
Selain itu, Bali kini telah mengantongi 15 sertifikat Indikasi Geografis terdaftar untuk berbagai produk unggulan daerah. Beberapa produk lokal seperti Batu Pulaki Banyupoh Buleleng dan Tenun Songket Gelgel juga tengah menyusul diproses pada tahun 2026 ini.
Hadir sebagai narasumber, Anggota DPR RI Prof. Yasonna Laoly mengingatkan para perajin Bali agar tidak menyerahkan hak cipta atau motif khas lokal kepada pihak luar untuk diproduksi secara massal. Langkah pencegahan ini penting untuk menjaga keaslian serta kelestarian identitas budaya Bali.
“Jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh oknum, maka pemerintah atau instansi terkait berhak memberikan tindakan tegas dan perlindungan terhadap pemilik hak cipta tersebut. Hal ini bertujuan untuk menjaga keberlangsungan hak cipta yang dimiliki pelaku IKM dan UMKM Bali,” jelas Yasonna Laoly.
Acara sosialisasi ini turut dihadiri oleh Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ny. Putri Koster beserta jajaran kepala dinas terkait dan para pelaku usaha. Pemprov Bali berharap sinergi ini makin mempercepat pendaftaran HKI sehingga produk lokal Bali makin percaya diri menembus pasar ekspor.
Reporter: I Nyoman Arta Wirawan
Editor: Martha Syaflina
