
Sinergi Kemensos dan Pemkab Kerinci Bebaskan ODGJ Pasung untuk Dievakuasi ke RSJ Jambi
Kerinci, MZK News – Penyediaan akses layanan kesehatan yang inklusif dan manusiawi bagi penyandang disabilitas mental terus dioptimalkan oleh instansi lintas sektoral. Langkah penegakan hak asasi ini gencar dilakukan guna menghapus stigma negatif sekaligus memulihkan produktivitas para penderita di tengah masyarakat.
Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemenos RI) berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kerinci berhasil mengevakuasi seorang warga penderita Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ). Warga tersebut dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi setelah sebelumnya draf posisinya dipasung oleh pihak keluarga.
Tindakan pengungkungan fisik atau pemasungan itu terpaksa dilakukan pihak keluarga lantaran penderita kerap kabur dari rumah dan menyelinap masuk ke kediaman warga tanpa izin. Perilaku tak terkontrol tersebut sempat memicu keresahan psikologis bagi masyarakat di lingkungan sekitar.
Mendapat aduan dari warga setempat, tim dari Balai Sentra Alyatama Jambi milik Kementerian Sosial langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan mitigasi darurat. Petugas bergerak taktis melakukan verifikasi data klinis serta pendekatan persuasif kepada pihak keluarga korporasi pasung.
“Begitu informasi kami terima, tim bersama Pemerintah Kabupaten Kerinci segera melakukan asesmen. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Jambi untuk mendapatkan penanganan dan pengobatan yang diperlukan,” ujar Pegawai Balai Sentra Alyatama Jambi, Viking Rizalta, Minggu (14/6/2026).
Viking menambahkan bahwa intervensi pemulihan bagi pasien disabilitas mental ini tidak berhenti pada pemulihan klinis dan pemberian obat-obatan penenang semata. Pasca-perawatan di RSJ Jambi, pasien dijadwalkan masuk ke panti rehabilitasi sosial guna melatih draf kemampuan adaptasi lingkungan.
“Rehabilitasi sosial menjadi bagian penting agar yang bersangkutan dapat beradaptasi kembali dan menjalani kehidupan sosial dengan lebih baik,” tutur Viking menambahkan rincian tahapan pemulihan tersebut.
Aksi tanggap darurat dari jajaran Kemensos ini mendapat apresiasi penuh dari Kepala Dinas Sosial Kabupaten Kerinci, Marnus. Menurutnya, pemenuhan hak pengobatan yang layak bagi ODGJ merupakan draf kewajiban konstitusional negara yang tidak boleh diabaikan oleh siapa pun.
Marnus juga melayangkan draf larangan keras kepada seluruh warga Kabupaten Kerinci agar tidak lagi mempraktikkan pemasungan terhadap anggota keluarga yang sakit jiwa. Pola pengikatan tersebut dinilai primitif dan justru berisiko memperparah tingkat trauma serta kerusakan saraf motorik penderita.
“Kami mendukung penuh langkah ini. Harapan kami, tidak ada lagi praktik pemasungan di Kabupaten Kerinci. Semua warga yang membutuhkan bantuan harus mendapatkan akses layanan yang layak agar dapat hidup sehat, aman, dan bermartabat,” pungkas Marnus tegas.
Reporter: Dewi Yulianti
Editor: Martha Syaflina
