
Dongkrak Pendapatan Petani Pasaman, Ali Muda Sosialisasikan Perda Komoditas Unggulan
Pasaman, MZK News – Penguatan sektor agraris terus menjadi fokus utama jajaran legislatif demi memacu pertumbuhan ekonomi masyarakat di tingkat perdesaan. Langkah strategis ini diwujudkan melalui penataan regulasi agar hasil panen lokal memiliki daya saing tinggi di pasar nasional.
Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, S.H., bergerak nyata dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Kelola Komoditas Unggulan Perkebunan. Agenda ini dipusatkan di Gedung Serbaguna Nagari Taruang-Taruang Utara, Kecamatan Rao, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026).
Kegiatan tersebut dirancang khusus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai sistem budidaya yang terarah dan berkelanjutan. Sektor perkebunan dinilai memerlukan standardisasi khusus agar para petani kelapa sawit, karet, kopi, hingga kakao dapat memetik keuntungan yang optimal.
Agenda kedewanan ini turut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Haris Suddin dan Wali Nagari Budiman Nasution. Hadir pula Kabid Perkebunan Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan, dan Hortikultura Provinsi Sumatera Barat, Nopriadi, S.P., bersama puluhan tokoh masyarakat lokal.
Dalam arahannya, Ali Muda menegaskan bahwa Perda Nomor 3 Tahun 2023 merupakan draf landasan hukum yang kuat untuk melindungi hak-hak ekonomi petani. Aturan ini mewajibkan instansi terkait untuk melakukan pembinaan hulu-hilir, mulai dari penyediaan bibit unggul hingga kepastian jaringan pasar.
“Melalui perda ini, pemerintah daerah berupaya memastikan tata kelola komoditas perkebunan berjalan dengan baik, mulai dari aspek budidaya, pembinaan, pemasaran hingga peningkatan nilai tambah produk perkebunan,” ujar Ali Muda di hadapan ratusan pasang mata yang hadir.
Ali Muda juga mengajak kelompok tani di Kecamatan Rao untuk proaktif mempelajari skema bantuan yang tertuang dalam regulasi anyar tersebut. Pemahaman yang baik terhadap aturan dinilai akan mempermudah petani dalam mengakses program peremajaan tanaman (replanting) maupun bantuan pupuk.
Sektor perkebunan diposisikan sebagai urat nadi perekonomian Kabupaten Pasaman yang harus diselamatkan dari permainan harga oleh tengkulak. Oleh karena itu, penguatan kelembagaan seperti kelompok tani (Poktan) dan koperasi agro menjadi draf wajib yang diamanatkan oleh undang-undang daerah.
“Kami berharap melalui sosialisasi ini masyarakat semakin memahami arah kebijakan pemerintah daerah dalam mengembangkan komoditas unggulan perkebunan yang produktif, berkualitas, dan berkelanjutan,” tutur politisi berlatar belakang hukum tersebut menambahkan.
Sesi dialog interaktif harian pun dimanfaatkan warga untuk mengadukan kendala mahalnya pupuk non-subsidi serta anjloknya harga karet di tingkat pengepul. Seluruh catatan kritis tersebut ditampung secara resmi oleh DPRD Sumbar sebagai draf evaluasi kerja bersama Dinas Perkebunan pada masa sidang mendatang.
Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina
