FEATUREDNasionalNewsTOP STORIES

Raker Bersama DPR, Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Sanksi Tegas bagi Pesantren Bermasalah

Jakarta, MZK News – Kasus kekerasan seksual dan perundungan (bullying) di lingkungan satuan pendidikan keagamaan mendapat perhatian serius dari pemerintah. Langkah konkret kini diambil melalui pendekatan struktural, kultural, serta penegakan regulasi secara konsisten demi menjamin hak anak.

Komitmen tersebut ditegaskan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Senin (8/6/2026). Menag menyatakan bahwa penanganan kasus di lapangan saat ini tidak lagi sekadar berorientasi pada individu pelaku, melainkan menyasar pada perbaikan sistem secara menyeluruh.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa pondok pesantren di seluruh Indonesia tetap menjadi ruang pendidikan yang aman, nyaman, dan bermartabat. Oleh karena itu, pendekatan hukum pidana akan diambil tanpa kompromi terhadap segala bentuk pelanggaran.

“Peristiwa kekerasan yang terjadi bukan hanya persoalan pelanggaran hukum pidana, tetapi menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan, serta tanggung jawab negara. Kita tegaskan tidak ada ruang bagi penyelesaian yang mengabaikan proses hukum,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Kompleks Senayan.

Sebagai langkah konkret di sektor hulu, Kemenag memperketat pengawasan izin operasional lembaga keagamaan baru melalui aplikasi SITREN. Kebijakan ini bergeser dari yang semula mengejar kuantitas jumlah lembaga, kini fokus pada mutu, kelayakan, dan pemenuhan kriteria keselamatan asrama.

Pengetatan ini berdampak signifikan pada penurunan grafik penerbitan izin baru di awal tahun. Seleksi ketat seperti kewajiban menyertakan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar lagi.

“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” tutur Menag menjelaskan draf aturan baru tersebut.

Ketegasan administratif juga dijatuhkan tanpa pandang bulu kepada instansi yang lalai melindungi santrinya. Sepanjang tahun 2026, Kemenag tercatat telah menghentikan penerimaan santri baru di 17 pesantren bermasalah, melakukan penggantian kepemimpinan di 14 kasus, hingga mencabut tanda daftar lembaga secara permanen.

Di sisi mitigasi, optimalisasi kanal aduan “Telepontren” menjadi solusi jitu untuk memecah budaya diam (culture of silence). Kanal interaktif ini mencatat lonjakan laporan dari 5 aduan pada 2024 menjadi 22 aduan sepanjang Januari-Mei 2026 karena responsnya yang cepat dan rahasia.

“Lonjakan pengaduan ini menunjukkan adanya peningkatan kepercayaan yang sangat besar dari santri dan orang tua terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara karena kerahasiaan dan perlindungannya kredibel,” jelas Menag.

Untuk jangka panjang, Kemenag menggandeng ormas keagamaan seperti PBNU, MUI, Nawaning, dan RMI untuk meluncurkan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak. Program ini dilengkapi dengan pelatihan Tarbiyah Jinsiyyah (pendidikan seksual berbasis adab Islam) agar santri mengenali batasan pergaulan sejak dini.

Sebagai standardisasi nasional, Menag mendorong pesantren di Indonesia mereplikasi best practices sistem pengasuhan dialogis tanpa hukuman fisik. Model pengasuhan ini sukses diterapkan oleh sejumlah lembaga replika seperti Pesantren Al Muayyad Surakarta, Peacesantren Welas Asih Garut, dan Pesantren Nurul Jadid Probolinggo.

“Melalui penguatan regulasi, pengawasan ketat, dan kerja keras Satgas yang berkelanjutan, negara hadir tidak hanya saat kasus terjadi, tetapi membentengi sistem perlindungan sejak awal demi masa depan anak-anak Indonesia,” pungkas Menag mengakhiri arahannya.

Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam
Sumber: Kemenag RI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *