DaerahFEATUREDKepolisianNewsRegionalTOP STORIES

Polda Riau Bongkar Sindikat Arang Mangrove Meranti, 100 Ton Siap Kirim ke Malaysia

Pekanbaru, MZK News – Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau berhasil membongkar sindikat perusakan hutan mangrove berskala besar di Kepulauan Meranti. Dalam operasi ini, polisi menangkap tiga tersangka beserta barang bukti berupa 100 ton arang bakau siap ekspor.

Ketiga tersangka yang diamankan berinisial BC dan AW sebagai pemilik dapur arang ilegal, serta SA yang berperan sebagai nakhoda kapal. Penangkapan dilakukan pada Rabu (6/5/2026) di dua lokasi berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam rantai distribusi ilegal ini. Menurutnya, sindikat ini telah membagi tugas secara rapi mulai dari produksi hingga pengiriman.

“Dua tersangka BC dan AW merupakan pemilik dapur arang, sedangkan SA bertugas sebagai nakhoda kapal yang mengangkut arang ke tujuan,” jelas Kombes Ade Kuncoro dalam keterangannya.

Pengungkapan kasus bermula saat polisi melakukan patroli di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat. Di sana, petugas menemukan dua kapal, KM Al 1 dan KM Al 2, yang tengah memuat ratusan karung arang hasil perusakan mangrove.

Operasi kemudian berkembang ke lokasi dapur arang milik BC di Desa Sesap dan milik AW di Desa Sokop. Di kedua tempat tersebut, polisi menemukan tumpukan ribuan karung arang serta puluhan kubik kayu mangrove mentah.

“Total barang bukti mencapai sekitar 3.000 karung arang bakau dengan berat kurang lebih 100 ton. Selain itu, ditemukan juga bahan baku berupa puluhan kubik kayu mangrove,” tambah Kombes Ade.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, aktivitas ilegal yang merusak ekosistem pesisir ini ternyata sudah berlangsung selama dua hingga tiga tahun. Arang tersebut rencananya akan diselundupkan menuju Batu Pahat, Malaysia.

Kasus ini mendapat perhatian serius dari Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan. Beliau turun langsung ke lokasi untuk meninjau kerusakan hutan mangrove yang berfungsi sebagai benteng alami pesisir Riau tersebut.

Kapolda menegaskan bahwa penindakan ini merupakan komitmen dari gerakan Green Policing. Ia memperingatkan bahwa kepolisian tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan lingkungan demi keuntungan ekonomi sesaat.

“Menjaga mangrove berarti menjaga masa depan pesisir Riau. Tidak boleh ada keuntungan ekonomi yang dibangun di atas kerusakan lingkungan,” tegas Irjen Herry Heryawan.

Kini, para tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

Ancaman hukuman yang menanti para pelaku cukup berat, yakni pidana penjara maksimal 10 tahun. Selain itu, mereka juga terancam denda hingga Rp5 miliar atas kerusakan lingkungan yang telah ditimbulkan.

Reporter: Rosbinner Hutagaol
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *