Polda Jateng Bongkar Sindikat Sabu Lintas Wilayah, 49 Paket Amankan dari Tangan Residivis
Semarang, MZK News – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah sukses membongkar jaringan peredaran narkotika lintas wilayah. Dalam operasi gabungan tersebut, petugas mengamankan 49 paket sabu dengan berat bruto 65,75 gram yang tersebar di wilayah Kabupaten Semarang hingga Kota Salatiga.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombespol Yos Guntur, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan buah penyelidikan intensif bersama Satresnarkoba Polres Salatiga. Pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pada Rabu 22 April 2026.
Dalam pengungkapan ini, polisi meringkus tiga orang tersangka berinisial WAW (41), EHP (39), dan SW (31). Ketiganya merupakan residivis kasus serupa yang kembali beraksi sebagai pengedar dan kurir di wilayah Jawa Tengah.
“Kami berhasil mengamankan tiga tersangka yang semuanya adalah residivis. Mereka memiliki peran strategis sebagai pengedar dan kurir dalam jaringan ini,” ujar Kombespol Yos Guntur dalam keterangan resminya, Jumat (24/4/2026).
Penangkapan bermula saat tim mencegat tersangka utama, WAW, di wilayah Bergas, Kabupaten Semarang. Dari penangkapan tersebut, polisi melakukan pengembangan dan menemukan puluhan paket sabu yang disembunyikan dengan sistem “ranjau” di beberapa titik strategis, termasuk area dekat Exit Tol Tingkir.
Petugas kemudian menggeledah kamar kos tersangka di wilayah Bawen. Di lokasi tersebut, polisi tidak hanya menemukan sisa paket sabu, tetapi juga mengamankan dua tersangka lainnya beserta barang bukti berupa alat hisap (bong), timbangan digital, dan buku catatan transaksi.
“Secara keseluruhan, petugas menyita 49 paket sabu seberat 65,75 gram. Tersangka mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial LB yang saat ini berstatus DPO,” imbuh Kombespol Yos Guntur.
Kombespol Yos Guntur menegaskan bahwa keberhasilan operasi ini adalah bukti nyata sinergitas antar-satuan kepolisian. Ia memastikan pihaknya akan terus memburu pemasok utama di atasnya guna memutus rantai peredaran narkoba secara total.
“Sinergi ini akan terus kami perkuat untuk memutus jaringan peredaran narkotika hingga ke tingkat atas. Kami tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja,” tegasnya dengan nada bicara yang lugas.
Atas perbuatannya, para tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Tersangka utama WAW dijerat dengan pasal berlapis pada UU Narkotika dan UU Penyesuaian Pidana terbaru dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Sementara itu, tersangka EHP dan SW dijerat dengan pasal pengedar dengan ancaman minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara. Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolda Jateng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Reporter: Martha Syaflina
Editor: Khoirul Anam


