Anggota DPRD Sungai Penuh Fahruddin Jalani Sidang Perdana Kasus Perusakan Bollard
Sungai Penuh, MZK News – Anggota DPRD Kota Sungai Penuh, Fahruddin, menjalani sidang perdana atas kasus dugaan perusakan fasilitas publik berupa bollard. Sidang digelar di Pengadilan Negeri Sungai Penuh pada Rabu (15/4/2026).
Agenda sidang perdana yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Muhammad Hanafi Isya ini adalah pembacaan dakwaan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yoga Muhammad Afdhal hadir untuk memaparkan rincian tuduhan terhadap pejabat legislatif tersebut.
Dalam dakwaannya, JPU menjerat Fahruddin dengan Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa terancam pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda maksimal Rp200 juta atas perusakan barang milik orang lain secara melawan hukum.
Fahruddin merespons dakwaan tersebut dengan membantah sebagian besar isinya. Ia secara tegas menolak keterangan saksi dari Dinas PUPR Kota Sungai Penuh mengenai perizinan pembongkaran fasilitas jalan di depan Gedung Nasional tersebut.
Menurut Fahruddin, pembongkaran itu telah dibahas dalam forum hearing pada November 2024. Ia mengklaim bahwa pihak Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR telah menyetujui langkah tersebut sebagai bagian dari perbaikan jalan.
“Yang benar, saat hearing kami meminta pembongkaran. Pihak PUPR menyampaikan silakan dibongkar serta jalan tersebut juga akan diperbaiki,” ujar Fahruddin di hadapan majelis hakim.
Saat majelis hakim menanyakan apakah dirinya mengakui tindakan tersebut sebagai sebuah kesalahan, Fahruddin tetap bersikeras pada pendiriannya. Ia menegaskan bahwa perbuatannya bukan merupakan bentuk pelanggaran hukum.
“Saya merasa tidak bersalah dan tindakan yang dilakukan tidak merupakan pelanggaran hukum,” tegas Fahruddin di ruang sidang.
Persidangan rencananya akan dilanjutkan kembali pada 20 April 2026. Agenda berikutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi kunci, termasuk dari pihak Dinas PUPR, untuk menguji kebenaran klaim yang disampaikan oleh terdakwa.
Kasus ini menjadi sorotan luas di Kota Sungai Penuh karena melibatkan pejabat aktif. Publik kini menanti kepastian hukum terkait tata kelola fasilitas negara dan batas wewenang koordinasi antarinstansi di daerah.
Reporter: Dewi Yulianti
Editor: Martha Syaflina


