DaerahFEATUREDNewsRegionalTOP STORIES

PN Padang Tolak Praperadilan Merry Nasrun, Penyitaan Aset Kejari Padang Dinyatakan Sah

Padang, MZK News – Pengadilan Negeri Padang kembali menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Hj. Merry Nasrun. Putusan ini terkait keberatan pemohon atas penyitaan aset yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang.

Dalam sidang terbuka yang digelar Selasa (14/4/2026), Hakim Tunggal Angga Afriansha membacakan putusan tersebut sekitar pukul 10.00 WIB. Hakim menilai permohonan pemohon tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

Hakim menegaskan bahwa tindakan penyitaan oleh pihak kejaksaan telah sepenuhnya sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Hal ini sekaligus menggugurkan argumen tim kuasa hukum pemohon yang menganggap penyitaan tersebut tidak sah.

“Menolak seluruh permohonan pemohon,” ujar Hakim Angga Afriansha dengan tegas saat membacakan amar putusannya di ruang sidang.

Kemenangan ini menjadi yang ketiga kalinya bagi Kejari Padang dalam menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh pihak Merry Nasrun. Sebelumnya, gugatan terkait penyitaan uang Rp17,55 miliar juga dinyatakan tidak dapat diterima oleh hakim.

Gugatan jilid III ini fokus pada penyitaan tanah dan bangunan seluas 1.143 meter persegi di Komplek Griya Mawar Sembada Indah. Namun, hakim berpendapat bahwa tim termohon, yakni Jaksa Budi Gusti dan Ernawati, telah menjalankan prosedur secara benar.

Perkara ini berkaitan erat dengan penetapan Beny Saswin Nasrun sebagai tersangka kasus dugaan korupsi fasilitas kredit modal kerja di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Korupsi tersebut diduga terjadi pada periode 2013 hingga 2020.

Kasus yang melibatkan PT Benal Ichsan Persada ini ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp34 miliar. Saat ini, Beny Saswin Nasrun sendiri telah ditetapkan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak awal tahun 2026.

Kejari Padang bahkan telah mengajukan bantuan pencarian melalui Adhyaksa Monitoring Center Kejaksaan Agung RI. Langkah ini diambil karena tersangka dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum yang sedang berjalan.

Dengan berakhirnya rangkaian praperadilan ini, Kejari Padang kini memiliki pijakan hukum yang sangat kuat. Pihak kejaksaan dapat melanjutkan proses penyidikan dan penanganan perkara tanpa hambatan hukum dari sisi formalitas penyitaan.

Reporter: Novrianto
Editor: Martha Syaflina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This will close in 0 seconds