FEATUREDOpiniTOP STORIES

Membedah Wacana Pemakzulan Wapres Gibran

Oleh: Alvin Gumelar Hanevi, M.Pd.

Isu Pemakzulan Wapres Gibran oleh Forum Purnawirawan TNI adalah bentuk dinamika politik yang akan terus berlangsung tergantung respon dari DPR dan juga MPR.

Menurut hemat penulis, pemakzulan terhadap Wapres Gibran sangat sulit dilakukan. Setidaknya ada dua alasan.

Alasan pertama, di dalam konstitusi Pasal 7A UUD NRI 1945 menetapkan beberapa kriteria atau persyarat seorang presiden maupun wakil presiden bisa dimakzulkan diantaranya jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya maupun terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden atau wakil presiden. Sejauh ini tidak ada putusan hukum yang menjerat Wapres Gibran.

Selanjutnya, menurut penulis pendapat yang dikemukakan oleh forum Purnawirawan TNI mengenai Wapres Gibran terpilih hasil dari otak- atik konstitusi merupakan alasan yang tidak berdasar. Karena tidak ada bukti kuat yang bisa membuktikan pendapat forum Purnawirawan TNI tersebut.

Alasan kedua, berdasarkan hasil perolehan suara Pilpres 2024, Gibran yang mendampingi Prabowo berhasil menang dengan perolehan 58% tentu Secara kalkulasi 58% suara itu merupakan kehendak dan keinginan rakyat Indonesia untuk memberikan mandat kepada Gibran sebagai Wakil Presiden yang mendampingi Prabowo sebagai Presiden.

Ini merupakan hal penting karena secara perspektif demokrasi pun tidak ada yang bisa membantah kemenangan Prabowo dan juga Gibran.

Walaupun sulit, penulis juga tidak menutup kemungkinan peluang untuk pemakzulan terhadap Wapres Gibran bisa dilakukan.

Dalam catatan sejarah Indonesia, pemakzulan pernah dilakukan yaitu ketika masa Presiden Soekarno dan juga masa Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur). Walaupun pemakzulan terhadap Wapres belum pernah terjadi tetapi tidak menutup kesempatan hal itu bisa terjadi di masa depan.

Penulis menambahkan perlu putusan hukum dan dukungan politik yang kuat jika pemakzulan terhadap Wapres Gibran ingin dilakukan.

Pertama, harus mencari celah atau potensi yang benar-benar bisa dibuktikan secara hukum bahwa Wapres Gibran melakukan pelanggaran pidana atau pengkhianatan terhadap negara. Maka dengan itu potensi pemakzulan bisa dilakukan.

Kedua, perlu dukungan politik dari parlemen terutamanya seluruh anggota MPR atau sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR mengusulkan pemakzulan terhadap Wapres Gibran. Tapi tentu usulan terhadap pemakzulan hanya bisa dilakukan jika alasan pertama bisa dibuktikan.

Dari paparan diatas, penulis pesimistis pemakzulan terhadap Wapres Gibran bisa dilakukan karena ini tidak hanya melibatkan kepentingan satu atau dua golongan saja, tapi ini bisa berimplikasi terhadap stabilitas politik dan negara jika pemakzulan benar-benar terjadi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *