Polres Kerinci Gelar Olah TKP Kebakaran Rumah di Kelurahan Sungai Penuh
Foto: Personel Polres Kerinci sedang melakukan Olah TKP kebakaran rumah di Kelurahan Sungai Penuh (Foto: IST)
Sungai Penuh, MZK News – Anggota Unit Identifikasi Sat Reskrim Polres Kerinci melakukan olah TKP kebakaran 1 (satu) unit rumah permanen lantai 4 (empat) tempat Usaha Toko Handphone dan Pakaian yang terjadi pada Rabu dini hari (15/05) sekitar pukul 04.30 WIB di Jalan Mayjen H.Thalib Kelurahan Sungai Penuh RT. 02 Lingkungan 1 Sungai Penuh.
Kegiatan ini dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan beserta anggota, Identifikasi Sat Reskrim Polres Kerinci.
“Kejadian kebakaran tersebut mengakibatkan terbakarnya 1 (satu) unit bangunan rumah permanen Lantai 1 (satu) dengan kondisi rusak berat yang juga merupakan tempat usaha jual Hp dan pakaian,” ujar Kasatreskrim Polres Kerinci, Rabu (15/5/2024).
Kasat Reskrim juga menambahkan, tidak ada korban jiwa dalam musibah kebakaran tersebut, hanya saja kerugian materil diperkirakan sekitar Rp1,2 Miliar.
Adapun data korban yang mengalami Kebakaran yaitu Mufti Amin (52 Th) Pemilik rumah.
“Kronologis kejadian musibah kebakaran yang terjadi pada hari Rabu Tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 04.30 WIB, saksi Reni Veronika sedang keluar rumahnya yang tidak jauh dari tempat kejadian, kemudian saksi melihat asap tebal hitam di toko milik korban,” jelasnya.
Dia melanjutkan, setelah itu, Reni langsung pergi memanggil korban pemilik toko tersebut, dengan cara mengendor pintu milik korban, setelah dipanggil oleh saksi, ternyata korban suami dan istri tidak ada di tempat.
“Saksi mendengar suara minta tolong dari arah lantai 3 (tiga) rumah/toko yaitu suami dan istri pemilik toko tersebut, yang berada dan menginap di tempat rumah lantai 3 (tiga) tempat kejadian, setelah 15 menit kemudian datang 4 unit mobil damkar Kota Sungai Penuh untuk memadamkan api, kemudian api dapat dipadamkan sekira pukal 06.30 WIB pagi,” tambah Kasat Reskrim Very Prasetiawan.
Kasat juga mengatakan, sumber api diduga dari konsleting arus pendek listrik, pada saat terjadi kebakaran, pemilik rumah dan penghuni rumah sedang tidur lelap di lantai 3 (tiga).
“Dari pihak korban telah menerima dengan ikhlas atas kejadian tersebut dan tidak menuntut secara hukum,” pungkasnya.
Reporter: Dewi Wilonna
Editor: Khoirul Anam