DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Caleg NasDem Hedy Sikapi Penjelasan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bima

Bima, MZK News – Caleg NasDem Nomor Urut 5 Hedy melalui juru bicaranya Saidin Hamzah menyikapi dan menindaklanjuti penjelasan KPU dan Bawaslu Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada saat pleno terbuka penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di tingkat PPK Kecamatan Madapangga, Minggu, 25 Februari 2024 sore.

Saidin mengatakan, terkait penjelasan KPU bahwa tidak ada korelasinya antara laporan dugaan pelanggaran pidana Pemilu yang dilakukan perangkat KPPS Desa Woro dan dugaan kecurangan dilakukan Caleg partai yang sama nomor urut 1 dengan bukti-bukti yang dilampirkan pelapor, perlu disampaikan ketika yang mencoblos orang lain, tidak ada di tempat, meninggal dunia, dan di luar negeri, insyaallah merupakan fakta.

Selain itu, ada video pengakuan anak di bawah umur (SMP kelas III) yang mencoblos, juga ada rekaman pengakuan perangkat Desa Woro, bahwa pelaksanaan Pemilu di hampir TPS Desa Woro penuh dengan rekayasa.

Hasil pleno hari ini, kata Saidin, mudah-mudahan bukan hasil final. Kenapa? Karena kalau merupakan hasil final, otomatis menjadi dasar penetapan Caleg DPRD Kabupaten Bima Periode 2024-2029. Sementara ini masih dalam proses, belum ada konfrontir terhadap pelapor, terhadap bukti-bukti, dan juga terhadap saksi-saksi untuk dihadirkan di Sentra Gakkumdu untuk dikonfrontir.

“Ya, dengan dikonfrontir sehingga kami bisa mendapatkan informasi dua arah dan inilah yang kami tunggu-tunggu,” ucapnya.

Berikutnya, tambah Saidin, tentu kehadiran Hedy selaku caleg ini sebagai warga negara yang baik, sudah mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, karena sudah melaporkan dugaan-dugaannya ke Bawaslu. Laporan tengah berproses penyelidikan di Bawaslu, sehingga belum ada rekomendasi dikeluarkan Bawaslu.

“Jadi, kami minta hasil pleno ini supaya tidak dijadikan dasar untuk menetapkan caleg tetap 2024-2029, karena masih proses menurut Bawaslu tadi. Seandainya sudah ada rekomendasi Bawaslu, mungkin sah-sah saja pleno dilanjutkan, tapi ada pengecualiannya, yakni hasil pleno bukan menjadi dasar penetapan caleg yang menang dalam kompetisi Pemilu di dapil II Kecamatan Bolo dan Madapangga,” ujarnya.

Dia menambahkan, sekiranya bukti-bukti laporan mendukung, sangat diharapkan Bawaslu mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang, atau setidaknya penghitungan ulang suara.demi rasa kejujuran dan keadilan terpenuhi.

“Kalau tidak PSU, setidaknya penghitungan ulang supaya tidak ada pihak yang dirugikan,” tandas Saidin.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *