Lulus Sangat Memuaskan, Selvi Harvia Santri Doktor ke-212 UIR
Padang, MZK News – Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau Selvi Harvia Santri, S.H.,M.H., berhasil dengan gemilang mempertanggungjawabkan penelitian akademik dan disertasinya berjudul, “Pengaturan Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Asuransi Jiwa Unitlink Terhadap Tidak Dilakukannya Pembayaran Klaim Pemegang Polis di Indonesia” dalam Ujian Terbuka Program Studi Doktor Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas Padang di Kampus Unand pada Sabtu (24/02 2024).
Lulus dengan predikat sangat memuaskan, Selvi nyaris meneteskan air mata ketika di yudisium oleh Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unand Dr. Nani Mulyati, S.H.,MCL. Perasaan haru bercampur bahagia, tak dapat disembunyikan Ketua Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Riau ini setelah menjawab belasan pertanyaan dari 10 openen ahli selama hampir dua jam.
Mereka terdiri dari Dr. Ferdi, S.H.,M.Hum.,/Dr. Nani Mulyati, S.H.,MCL.,(Ketua Sidang), Prof. Dr. H. Syafrinaldi, S.H.,MCL.,(Penguji Eksternal), Prof. Dr. Yulia Mirwati, S.H.,CN.,M.H.,(Penguji), Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H.,M.Hum.,(Penguji), Prof. Dr. Zefrizal Nurdin, S.H.,M.Hum.,(Penguji), Prof. Dr. Yaswirman, M.A.,(Promotor), Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H.,M.Hum.,(Ketua PSDIH/Promotor), Dr. Wetria Fauzi, S.H.,M.Hum.,(Co Promotor), Dr. Charles Simabura, S.H.,M.H.,(Sekretaris PSDIH), Dr. Rembrandt, S.H.,M.Pd.,(Penguji) dan Dr. Azmi Fendri, S.H.,MKn.,(Penguji).
Dalam penelitiannya, Promovenda mengkritik sejumlah regulasi yang terkait dengan perusahaan asuransi jiwa. Seperti Kitab Undang Undang Hukum Perdata, KUHD (Kitab Undang Undang Hukum Dagang), Undang Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Usaha Perasuransian, Ketentuan POJK Nomor 69/POJK.05/2016, Ketentuan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK.06/2003, dan Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian.
Menurut Selvi, peraturan-peraturan tersebut tidak secara rinci dan tegas mengatur tanggung jawab hukum perusahaan asuransi jiwa unitlink terhadap pemegang polis. Akan tetapi hanya mengatur tanggung jawab hukum perusahaan asuransi jiwa unitlink ketika terjadi klaim saja.
“Terdapat kekosongan hukum dalam penyelesaian perasuransian yang dapat menyebabkan timbulnya ketidakpastian hukum. Di samping itu juga tidak ada pengaturan jaminan perlindungan hukum yang tegas dan kongkrit sehingga menyebabkan kerugian bagi pemegang polis,’’ tandas Selvi dengan suara datar.
Ia menegaskan, tanggung jawab hukum perusahaan asuransi jiwa unitlink atas tidak dilakukannya pembayaran klaim terhadap pemegang polis hanya sebatas penerapan sanksi saja. Sementara pemegang polis membutuhkan tindakan preventif untuk melindungi hak-hak mereka, dan tindakan tersebut dapat dilakukan dengan mengaturnya baik melalui perundang-undangan perasuransian maupun lewat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Ketidakpastian hukum ini, menurut Selvi, bisa mengakibatkan ketidakadilan bagi pemegang polis dalam menuntut hak-haknya. Hal ini dinilai Selvi melanggar prinsip indemnity (ganti kerugian).
Selvi menyarankan, konsep pengaturan asuransi jiwa unitlink sebaiknya dilakukan dengan menerbitkan undang-undang khusus yang mengatur Pembentukan Lembaga Penjamin Polis dan tidak menggabungkan kewenangan antara Lembaga Penjamin Simpanan dengan Lembaga Penjamin Polis.
“Memisahkan peranan kedua lembaga ini ke dalam entitas sendiri, dapat memberi keamanan yang lebih tinggi kepada nasaba bank dan nasabah asuransi bilamana terjadi krisis ekonomi yang bersifat unprecedented,’’ ujar Selvi.
Pandangan Promovenda tersebut sempat dikilas balik oleh openen ahli Prof. Syafrinaldi. Rektor UIR ini berandai-andai, sekiranya Pemerintah terpilih hasil Pemiliu 2024 meminta Promovenda menjadi Ketua OJK (Otoritas Jasa Keuangan), kebijakan apa yang akan Saudara lakukan untuk membenahi perasuransian. Selvi dengan cekatan menjawab, “Promovenda akan melakukan penertiban terhadap semua perusahaan asuransi, menjatuhkan sanksi kepada perusahaan-perusahaan asuransi yang nakal terutama missing link yang terjadi antara agent dengan pemegang polis. Di luar kebijakan itu, Promovenda akan meminta Pemerintah agar merevisi berbagai peraturan di bidang perasuransian termasuk memberi keleluasaan kepada OJK supaya lembaga otoritas jasa keuangan ini dapat melakukan pengawasan secara efektif sesuai dengan kompetensinya’’.
Selvi Harvia Santri adalah peraih doktor ke 212 di Universitas Islam Riau. Ujian Terbuka ini, turut dihadiri oleh Wakil Rektor III UIR Dr. Admiral, S.H.,M.H., Dekan Faultas Hukum Dr. M. Musa, S.H.,M.H., Wakil Dekan I Dr. Rosyidi Hamzah, S.H.,M.H., Wakil Dekan II Dr. Desi Apriani, S.H.,M.H., Prof. Dr. H. Thamrin S, S.H.,M.Hum., H. Husnu Abadi, S.H., M.Hum.,P.hD., Dr. H. Syafriadi, S.H.,M.H., Dr. Sri Wahyuni, S.H., M.Si., Dr. Aryo Akbar, S.H.,M.H., Dr. Heni Susanti, S.H., M.H., Dr. Zulkarnain Umar, S.Ag., Sri Herlina, S.H., M.H., Putih Mayangsaruni, S.H., M.H., Nabila Farahdiba, S.H., M.H , Dr. Yulfita Rahim, S.H., M.H., Kepala Bagian Umum Fitri yati, SAB dan lainnya.
Reporter: Novrianto
Editor: Khoirul Anam