DaerahFEATUREDNewsTOP STORIES

Caleg Hedy Gugat Dugaan Pidana Pemilu dan Kecurangan ke Bawaslu Kabupaten Bima

Foto: Caleg Hedy saat menyerahkan berkas gugatan ke Bawaslu Kabupaten Bima (Foto: IST)

Bima, MZK News – Caleg DPRD Kabupaten Bima, Daerah Pemilihan II Kecamatan Bolo-Madapangga, Partai NasDem Nomor Urut 5, Hedy menggugat penyelenggara Pemilu dan Caleg NasDem Nomor Urut 1, H. Muhammad Amin ke Bawaslu Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Selasa, 20 Februari 2024 sore.

“Sekarang, saya sedang menuju Bawaslu Kabupaten Bima,” kata Caleg NasDem nomor urut 5, Hedy kepada wartawan, Selasa (20/2).

Gugatan tersebut, kata Hedy, terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu dan dugaan kecurangan yang dilakukan oleh Caleg NasDem nomor urut 1, H. Muhammad Amin di dalam proses Pemilu di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Woro.

“Kami sudah kantongi bukti-bukti pelanggaran dilakukan penyelenggara Pemilu maupun kecurangan dilakukan oleh Caleg H. Muhammad Amin Woro itu,” ungkap Hedy.

Dia berharap, Bawaslu Kab Bima dapat menindaklanjuti gugatan tersebut dengan profesional dan tanpa melihat sisi perolehan suara.

Reporter: Muhtar Habe

Editor: Khoirul Anam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *